Dari Vatikan, Yusril Sarankan Prabowo Gunakan Jalur Hukum
Berita

Dari Vatikan, Yusril Sarankan Prabowo Gunakan Jalur Hukum

Buktikan bila memang ada kecurangan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES.
Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan capres Prabowo Subianto agar menempuh jalur hukum bila menganggap adanya kecurangan dalam pelaksaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Itu disampaikan oleh Yusril dalam pandangannya mengenai pengunduran diri Prabowo dari proses Pilpres 2014 melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd dari Vatikan, Selasa (22/7).

Yusril berpendapat bahwa Prabowo tidak bisa mundur dari pencapresan hanya beberapa saat menjelang Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil final Pilpres, meski dengan alasan hak konstitusional. “Hak konstitusional untuk mundur dari pencapresan tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi, dan UUD 45 mendelegasikannya kepada undang-undang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa UU Pemilihan Presiden (UU Pilpres), sebagaimana juga diatur dalam UU Pemilihan Legislatif (UU Pileg) dan Pilkada, seorang calon yang sudah disahkan sebagai calon tidak boleh mundur dengan alasan apapun. “Apabila mundur ketika pencoblosan sudah dilakukan, hal tersebut tidak sejalan dengan UU Pilpres,” sebutnya.

Yusril menyatakan bahwa bila Prabowo menolah hasil Pilpres dengan alasan banyak kecurangan, maka dia dapat mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau laporkan pidana ke polisi. “Tapi bukan dengan cara mundur sebagai calon ketika pencoblosan sudah selesai, apalagi menjelang KPU umumkan hasil akhir Pilpres,” ujar mantan Menteri Kehakiman ini.

Keputusan Prabowo mundur ini, lanjut Yusril, tidaklah menyebabkan Pilpres 2014 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Jokowi-Jusuf Kalla saja. “KPU terus saja melakukan rekapitulasi dan umumkan hasil Pilpres, apapun hasilnya, walaupun tidak memuaskan siapapun,” tegasnya.

Yusril menyebutkan bila Pilpres sekarang ini gagal, maka akan terjadi kevakuman pemerintahan, sebab MPR tidak bisa memperpanjang masa jabatan SBY. “Kevakuman pemerintahan tersebut sangat membahayakn bangsa dan negara, karena itu keselamatan negara harus diutamakan,” tambahnya.

Oleh karena itu, Yusril menyarankan kepada Prabowo-Hatta untuk membawa ke MK hasil Pilpres ini jika memang tidak memuaskan dan harus membuktikan adanya kecurangan disana. Di MK lah nanti ditentukan apakah Pilpres sudah sah dan selesai atau harus pilpres ulang di beberapa tempat yang curang.

“Kepada Prabowo-Hatta dan timnya, saya himbau untuk tetap gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan problema pilpres sekarang,” sarannya.

Sedangkan, untuk Jokowi-Jusuf Kalla dan timnya, Yusril mengimbau agar mereka juga tetap menghormati hukum dan konstitusi dalam menghadapi problema pilpres sekarang ini.

Ancaman Pidana
Dalam twitnya, Yusril juga ikut angkat bicara seputar ancaman pidana dalam UU Pilpres bagi capres yang mengundurkan diri. Yakni, sebagaimana diatur dalam Pasal 245 dan Pasal 246 UU Pilpres. Ia menilai bahwa aturan pidana ini dihadirkan agar pilpres bisa berjalan lancar.

“Adanya pasal-pasal pidana itu dimaksudkan untuk mencegah adanya pasangan yang mundur, karena akan mengacaukan proses pilpres. Apalagi jika peserta pilpres hanya dua pasangan. Kalau satu mundur sebelum pencoblosan, bisa kacau pilpres,” ujarnya.

“Demikian pesan saya dari Vatican, Roma, Italy, semoga menjadi bahan perhatian semua pihak di tanah air. Salam hormat,” tutup Yusril.

Sebagai informasi, Selasa (22/7) siang, Prabowo menyatakan penarikan diri dari proses Pilpres 2014 karena pertimbangan ditemukannya tindak pidana kecurangan pemilu yang melibatkan penyelenggara dan pihak asing dengan tujuan tertentu.

“Kami sebagai pengemban mandat suara rakyat, akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik dari proses yang sedang berlangsung,” ujar Prabowo.
Tags:

Berita Terkait