Debat Capres II Diminta ‘Bongkar’ Problem Isu Lingkungan dan SDA
Berita

Debat Capres II Diminta ‘Bongkar’ Problem Isu Lingkungan dan SDA

Persoalan lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) bersifat struktural terkait industri ekstraktif, ketimpangan penguasaan SDA dan agraria, korupsi dan pelanggaran HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Deputi Direktur ICEL, Raynaldo Sembiring, mengingatkan tim panelis berperan penting dalam debat kedua ini. Dia mengusulkan panelis yang dipilih harus memiliki rekam jejak dan pengalaman yang baik dalam isu lingkungan hidup dan SDA. Jangan sampai pembela perusak lingkungan hidup dipilih menjadi panelis. Untuk memilih panelis yang tepat KPU bisa menjalin komunikasi dengan organisasi masyarakat sipil yang selama ini fokus pada isu lingkungan hidup dan SDA.

 

“Satu hak penting, kedua pihak pasangan calon jangan mengintervensi KPU dalam menentukan panelis,” pintanya.

 

Sebelumnya, Walhi menilai dalam debat pertama para kandidat belum memaknai hak atas lingkungan hidup sebagai HAM. Selama hampir 5 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, janji politik yang tertuang dalam nawacita belum semua dipenuhi. Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pun, tidak menyebut soal HAM dalam dokumen visi dan misi yang dilayangkan ke KPU.

 

Walhi mengingatkan Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28H UUD Tahun 1945 menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. “Ini menjadi kewajiban negara untuk melindungi, menghormati dan memenuhinya.”

 

Mereka melihat para kandidat belum mampu menjawab tantangan dan berbagai situasi lingkungan hidup di Indonesia. Misalnya, tercemarnya sumber air, privatisasi air, pencemaran udara oleh industri dan PLTU, buruknya transportasi, ancaman bencana ekologi, dan kebijakan tata ruang yang mengabaikan daya dukung dan tampung lingkungan hidup.

 

Penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi pun selama ini, menurut Walhi masih menghadapi tantangan berat walau pemerintah sudah melakukan upaya. Misalnya, pemerintah memenangkan gugatan sebesar Rp18,3 triliun dari 10 perusahaan di sektor kehutanan/perkebunan.

 

Meski demikian, kedua pasangan calon menurut Walhi belum melihat ancaman lubang bekas tambang terhadap anak-anak. Periode 2011-2018 tercatat 32 anak meninggal di lubang bekas galian tambang. Persoalan lain, masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup malah dikriminalisasi dan mengalami kekerasan.

Tags:

Berita Terkait