Demi Proyek, Pengusaha Gelontorkan Puluhan Miliar ke Legislator
Utama

Demi Proyek, Pengusaha Gelontorkan Puluhan Miliar ke Legislator

Totalnya mencapai Rp38,51 miliar yang diberikan kepada empat anggota DPR dan seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR serta seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan total uang mencapai sekitar Rp38,51 miliar. Penuntut umum KPK Mochamad Wirajaksa mengatakan, pemberian uang bertujuan agar proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara itu dapat terealisasikan.

Pemberian tersebut dilakukan Abdul bersama-sama So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dan Hong Arta John Alfred selaku Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group). Uang tersebut terdiri dari Rp21,28 miliar, Sing$1,674 juta dan AS$72.727.

Pemberian dilakukan kepada Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, dan empat Anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti serta Budi Supriyanto. "Serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut," ujar Wirajaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/4).

Awalnya, pada 28 Oktober 2015, pimpinan Komisi V DPR dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR menyetujui aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di Maluku dan Maluku Utara yaitu pertama, proyek Pelebaran jalan Tehoru-Laimmu senilai Rp41 miliar sebagai program aspirasi Damayanti.

Kedua, proyek rekonstruksi Jalan Werinamu-Laimu senilai Rp5 miliar sebagai program aspirasi Budi Supriyanto. Ketiga, proyek pembangunan jalan kontainer ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp30 miliar, jalan Boso-Kau senilai Rp40 miliar, pembangunan jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar, peningkatan jalan Wayabula-Sofi Rp70 miliar dan jalan Mafa-Matuting senilai Rp10 miliar yang seluruhnya program aspirasi Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Andi Taufan Tiro yang berasal dari dapil Sulawesi Selatan.

Keempat, proyek jalan Laimu-Werinama senilai Rp50 miliar, jalan Haya-Tehoru senilai Rp50 miliar, jalan Aruidas-Arma senilai Rp50 miliar, jalan Tehoru-Laimu senilai RP50 miliar, jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar, jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar yang semuanya program aspirasi Kapokosi PKB Musa Zainuddin dari dapil Lampung.

Dari rencana proyek-proyek tersebut, kemudian Abdul Cs memberikan suap kepada Amran sebesar Rp13,78 miliar dan Sing$202.816, Andi Taufan sebesar Rp7,4 miliar, Musa Rp3,8 miliar dan Sing$328.377, Damayanti sebesar Rp3,28 miliar dan AS$72.727 serta Budi menerima Sing$305 ribu.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Komitmen Fee
Uang yang diterima empat Anggota Komisi V DPR merupakan komitmen fee dari proyek yang diperoleh. Misalnya proyek aspirasi dari Musa, Abdul dan Kok Seng diminta untuk menyiapkan komitmen fee delapan persen dari program aspirasi senilai Rp104 miliar. Permintaan ini pun disanggupi. Kemudian, fee diberikan melalui tenaga ahli anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN Yasti Soepredjo Mokoagow bernama Jailani.Total fee yang diterima Musa mencapai Rp3,8 miliar dan Sing$328.377.

Uang yang diterima Andi Taufan sebesar Rp7,4 miliar. Awalnya, pada Oktober 2015, Andi Taufan bertemu dengan Abdul dan seorang wiraswasta Imran S DJumadil serta Amran. Dalam pertemuan, Andi mengatakan punya proyek yang bersumber dari program aspirasi senilai Rp170 miliar. Dari jumlah itu Rp100 miliar akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan pelelangannya akan dilakukan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Maluku Utara, Quraish Lutfi.

"Menanggapi informasi tersebut, terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi Andi Taufan Tiro serta memberikan fee jika terdakwa jadi pelaksananya," kata penuntut umum KPK Abdul Basir.

Kemudian, mereka kembali bertemu pada awal November 2015 dan Andi menyampaikan pembangunan jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesar Rp70 miliar sudah disetujui dan akan dilelang oleh Quraish Lutfi. Abdul meminta ke Andi Taufan agar bisa menjadi pelaksana proyek dan siap memberikan fee sebesar 7 persen atau Rp7 miliar. Andi Taufan pun menyetujui.

Sedangkan fee yang diterima Budi sebesar Sing$305 ribu merupakan komitmen fee enam persen dari program aspirasiDPR untuk rekonstruksi jalan Werinama-Laimu senilai Rp50miliar. Awalnya, Damayanti yang bertemu Abdul meminta agar disiapkan fee delapan persen atau Sing$404 ribu.

Uang tersebut diserahkan Abdul kepada Damayanti yang ditemani rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. Setelah itu, Julia menyerahkan Sing305 ribu kepada Budi di restoran Soto Kudus Tebet Jakata Selatan. Sedangkan Damayanti sendiri dalam perkara ini menerima fee mencapai Rp3,28 miliar dan AS$72.727.

Selain didakwa menyuap empat  anggota Komisi V DPR, Abdul juga didakwa menyuap Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran sebesar Rp13,78 miliar dan Sing$202.816. Menurut Wiraksajaya, uang ini diduga untuk keperluan Amran sebagai Kepala BPJN IX. "Dalam pertemuan itu Amran meminta sejumlah uang kepada terdakwa dan Hong Artha guna membayar keperluan suksesi Amran menjadi Kepala BPJN IX," tutupnya.
Tags:

Berita Terkait