Dilema Advokat Menjalankan Pro Bono, Adakah yang “Gratis”?
Utama

Dilema Advokat Menjalankan Pro Bono, Adakah yang “Gratis”?

Tantangan juga dihadapi advokat berasal dari firma hukum yang memilih non-litigasi.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Para peserta Pro Bono Rountable Hukumonline, Kamis (21/2). Foto: DAN
Para peserta Pro Bono Rountable Hukumonline, Kamis (21/2). Foto: DAN

Advokat memiliki tanggung jawab profesi untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada warga miskin. Tindak tanggung-tanggung, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan bantuan hukum pro bono dilaksanakan oleh seorang advokat sebanyak 50 jam selama satu tahun.

Ada pertanyaan menarik yang disampaikan dalam diskusi Pro Bono Roundtable yang diselenggarakan Hukumonline, pada Kamis (21/2) kemarin. Adakah peradilan di Indonesia yang “gratis”?

Pertanyaan mendasar ini muncul sebagai otokritikterhadap praktik peradilan di Tanah Air yang ditengarai masih mempraktikkan pungutan liar. Pertanyaan ini semakin terasa mendesak naluri banyak pihak ketika praktik pungli di dunia peradilan Tanah Air diperhadapkan dengan proses pencarian hukum pro bono oleh masyarakat miskin. “Pernah kami menangani perkara pro bono tapi sama jaksanya mau dibayar enam puluh juta,” ujar salah satu advokat yang hadir dalam diskusi tersebut.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menyebutkan, idealnya proses peradilan berjalan tanpa ada biaya yang berarti. Namun sepanjang pengalamannya beracara, ada sejumlah pos pembiayaan yang harus dikeluarkan pengacara, bahkan saat menangani perkara pro bono. “Pos-pos yang memakan biaya itu biasanya biaya administratif,” ujar Arif kepada hukumonline, sesaat setelah diskusi berlangsung, Kamis (21/2).

(Baca juga: Ada Syaratnya Jika Kantor Hukum Profesional Ingin Didanai Pemerintah).

Pos-pos rawan pungutan liar dalam proses peradilan seringkali ditemukan di Pengadilan. Pada saat pendaftaran surat kuasa advokat, pendaftaran surat gugatan, bahkan saat pengambilan putusan sering terjadi pungutan liar. Biaya yang dikeluarkan bahkan jutaan rupiah. Tidak sesua dengan panduan biaya administrasi perkara sebagaimana yang ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hukumonline.com

Selain di pengadilan, cerita yang sama diungkap terjadi di proses penuntutan. Proses penyusunan dakwaan dan tuntutan adalah salah satu proses krusial yang diduga diwarnai pungutan liar oleh oknum penuntut umum dengan modus ‘jual beli’ pasal. Begitu juga dengan penahanan dan eksekusi putusan. “Itu bisa diobyekin semua,” ujar Arif.

Sementara di kepolisian, Arif juga memaparkan potensi pungutan liar. Kewenangan melaksanakan upaya paksa oleh kepolisian sering kali disalahgunakan oleh oknum kepolisian untuk menarik pungutan liar. Mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penggeledahan, adalah contoh-contoh tahapan yang rawan pungutan liar. Ketiadaan control semua pihak terhadap hal-hal ini kerap menjadikan masyrakat pencari keadilan, terutama masyarakat miskin yang memperoleh bantuan hukum secara pro bono.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait