Gambar refleksi terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda saat menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual yang disiarkan di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Rabu (17/06).
Gambar refleksi terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda saat menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual yang disiarkan di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Rabu (17/06).
Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara serta dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp1,2 miliar atau penjara satu tahun, karena terbukti menerima suap sebesar AS$30 ribu (sekitar Rp 419 juta) dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, sebagai pelicin persetujuan kuaota impor ikan Frozen Pacific Mackarel/Scomber Japonicu milik Perum Perindo.
Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara serta dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp1,2 miliar atau penjara satu tahun, karena terbukti menerima suap sebesar AS$30 ribu (sekitar Rp 419 juta) dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, sebagai pelicin persetujuan kuaota impor ikan Frozen Pacific Mackarel/Scomber Japonicu milik Perum Perindo.
Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara serta dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp1,2 miliar atau penjara satu tahun, karena terbukti menerima suap sebesar AS$30 ribu (sekitar Rp 419 juta) dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, sebagai pelicin persetujuan kuaota impor ikan Frozen Pacific Mackarel/Scomber Japonicu milik Perum Perindo.
Gambar refleksi terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda saat menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual yang disiarkan di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Rabu (17/06).