Dipersoalkan, Aturan Gugurnya Pasangan Calon Pilkada
Berita

Dipersoalkan, Aturan Gugurnya Pasangan Calon Pilkada

Pemohon berharap MK dapat memprioritaskan penanganan perkara ini agar kerugian konstitusional yang potensial dialami kliennya tidak terjadi.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Salah satu peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Erwin Arifin tampak gundah lantaran pencalonannya sebagai calon bupati (Cabup) Lampung Timur terancam gugur. Pasalnya, salah satu pasangannya Priyo Budi Utomo yang menjadi calon wakil bupati Lampung Timur telah meninggal dunia pada Rabu (04/11) lalu.

Akhirnya, lewat kuasa hukumnya dari Tim Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI-P, Erwin mempersoalkan aturan gugurnya pasangan calon pilkada melalui uji materi Pasal 54 ayat (5) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

“Kita telah mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada. Sebab, ketentuan tersebut dirasa Calon Bupati Lampung Timur melanggar hak konstitusionalnya,” ujar salah satu kuasa Erwin, Sirra Prayuna di ruang sidang MK, Senin (9/11).

Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.”

Untuk diketahui, peserta pemilihan kepala daerah Lampung Timur tahun ini diikuti tiga pasangan calon sesuai SK KPUD No. 42/Kpts/KPU.Kab.008-435605/2015 tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2015. Salah satunya, pasangan Erwin Arifin dan Priyo Budi Utomo.

Sirra Prayuna menuturkan kondisi tersebut tentu berlaku Pasal 54 ayat (5) bagi pencalonannya Erwin Arifin. Erwin merasa didzolimi oleh aturan itu karena secara otomatis pencalonannya sebagai calon bupati Lampung Timur gugur tanpa diberikan hak untuk mengganti pasangan calon yang berhalangan tetap tersebut. “Rumusan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada sama sekali tidak memberi jalan keluar atau kekosongan hukum ketika pasangan calonnya meninggal dunia,” kata dia.

Menurutnya, frasa “tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur” bagi pasangan calon yang berhalangan tetap sejak kampanye sampai hari pemungutan suara solusi yang menimbulkan ketidakadilan dan menciderai kedaulatan rakyat. Sekaligus, menghilangkan pemenuhan konstitusional pemohon yakni hak memilih dan dipilih. Hal ini sejalan dengan putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 yang tetap mengakomodir calon tunggal dalam Pilkada.

Putusan MK itu seharusnya menjadi pedoman dalam menilai konstitusionalitas Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada. Dia meminta frasa pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur, haruslah diterapkan secara hati-hati dan sungguh-sungguh memberi kesempatan partai pengusung pasangan calon yang masih hidup untuk mendapatkan pasangan pengganti dalam jangka waktu yang wajar.

“Berlakunya, Pasal 54 Ayat (5) itu jelas sekali tidak mencerminkan rasa keadilan proporsional bagi setiap warga negara, khususnya pemohon yang kehilangan haknya berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Lampung Timur 2015,” tegasnya.

Dia berharap MK dapat memprioritaskan penanganan perkara permohonan ini agar kerugian konstitusional yang potensial dialami kliennya tidak terjadi. “Setidak-tidaknya tidak lebih besar dan ada kepastian hukum yang adil bagi pemohon,” harapnya.
Tags:

Berita Terkait