Dokumen Kontrak PBJ Seharusnya Terbuka
Berita

Dokumen Kontrak PBJ Seharusnya Terbuka

Keterbukaan perlu ditopang keakuratan data.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Masyarakat sipil juga sudah berkali-kali mendorong keterbukaan informasi pengadaan, khususnya kontrak, melalui permohonan informasi. Agus Sunaryanto menjelaskan dari 256 sengketa informasi yang masuk tahap ajudikasi di Komisi Informasi Pusat selama periode 2010-2017, sebanyak 44 sengketa informasi berkaitan dengan PBJ. Meskipun tidak semua permohonan dikabulkan, tidak ada putusan yang menyebutkan kontrak PBJ adalah informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia. “Tidak ada putusan yang menyatakan dokumennya dikecualikan,”ujar Agus di webinar LKPP.

Keterbukaan kontrak yang didorong masyarakat sipil dan diperkuat Komisi Informasi dan pengadilan tak lantas berarti tidak ada sama sekali informasi yang dikecualikan dalam Kontrak PBJ. Misalnya, informasi mengenai data pribadi, hak kekayaan intelektual, dan informasi yang dapat memicu persaingan usaha tidak sehat. Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan jenis-jenis informasi demikian dikecualikan alias bersifat rahasia.

(Baca juga: Hati-Hati Meminjamkan ‘Bendera’ Perusahaan dalam Pengadaan Barang-Jasa).

Adanya informasi yang dikecualikan pada bagian tertentu dokumen Kontrak PBJ tidak lantas berarti publik tidak dapat mengaksesnya. Hendra J Kede menyebut Badan Publik dapat menghitamkan bagian-bagian informasi yang dikecualikan. Ia justru mengkhawatirkan ketertutupan pengadaan karena dapat membuka peluang korupsi, termasuk menutup-nutupi informasi dalam proses PBJ. “Awal dari korupsi (uang) adalah korupsi informasi,” ujarnya.

Pengusaha konstruksi, Slamet Suhariyadi, berpendapat sistem PBJ yang ada saat ini sebenarnya sudah transparan. LPSE sudah menyediakan beragam jenis informasi yang dibutuhkan oleh publik, mulai dari perencanaan, lokasi, satuan kerja, metode pemilihan Penyedia, jangka waktu penyelesaian, hingga pagu anggaran. Nama peserta pemilihan memang disamarkan dalam LPSE guna mencegah persekongkolan. Di webinar yang sama, ia justru mengatakan pengusaha merasa bahwa penyelenggara pengadaan yang kurang transparan.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Hukum dan Keberatan Sanggah LKPP, Ikak G. Patriastomo, menyatakan transparansi sangat penting dalam proses pengadaan. Cuma, kesiapan masyarakat untuk terbuka harus ditopang pula keakuratan data dan kesiapan proses. Ia percaya banyak penyelenggara pengadaan dan peserta tender yang benar-benar berniat baik, tidak ada niat melakukan penyimpangan. Lagipula, keterbukaan bukan satu-satunya instrumen untuk melawan penyimpangan, terutama korupsi, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tags:

Berita Terkait