Domain Dot Id Bisa Mudahkan Penyelesaian Kasus Bisnis Online
Berita

Domain Dot Id Bisa Mudahkan Penyelesaian Kasus Bisnis Online

Kredibilitas domain dot com rawan digunakan untuk penipuan, sementara identitas pengguna dot id terverifikasi dengan jelas.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara Saat berbicara di seminar forum usulan e-commerce roadmap Indonesia, Jakarta, Senin (6/4). Foto: RES
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara Saat berbicara di seminar forum usulan e-commerce roadmap Indonesia, Jakarta, Senin (6/4). Foto: RES
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membeli sejuta domain dot id untuk dibagikan secara gratis kepada pelaku usaha agar mau beralih dari domain dot com. Menurut Menkominfo, Rudiantara, untuk memuluskan rencana itu pihaknya akan menggelontorkan dana sebesar Rp 50 miliar. Ia menuturkan, pelaksanaan program sejuta domain dot id akan mulai dilakukan di awal tahun 2016 mendatang.

“Salah satu targetnya untuk mengurangi penggunaan bandwidth internasional,” tuturnya, di sela-sela acara Forum Usulan Roadmap E-Commerce, di Jakarta, Senin (6/4).

Ia yakin, anggaran besar yang akan dikeluarkan pemerintah itu efektif menggiring animo masyarakat menggunakan domain dot id. Pasalnya, ia khawatir jika hanya mengandalkan promosi maka program itu akan mandek. Oleh karena itu Rudiantara menegaskan bahwa pengucuran dana miliaran untuk membeli domain yang akan dibagikan secara gratis lebih efektif ketimbang promosi gratis.

Seperti diketahui, untuk membeli domain berakhiran .co.id memerlukan biaya Rp 100 ribu. Sementara itu, untuk domain .id akan dikenakan biaya Rp 500 ribu.

Namun Rudiantara yakin, jika beli dalam jumlah besar bisa dapat diskon sehingga harga per domain menjadi sekitar Rp 50 ribu. Pemikiran itulah yang mendasarinya mengalokasikan Rp 50 miliar untuk sejuta domain.

"Angka Rp 50 miliar itu bukan suatu pemborosan yang akan menghabiskan uang negara. Justru menurutnya, dengan uang sebanyak itu bisa menekan pemborosan yang lebih besar lagi. Jadi, Rp 50 miliar itu kecil, dibanding mereka bayar bandwidth internasional itu bisa ratusan miliar. Kualitas lebih bagus, kecepatan lebih bagus," katanya.

Selain itu, menurut Rudi kredibilitas domain dot com juga rawan digunakan untuk penipuan. Ia menilai, pengguna domain dot com itu tidak bisa diverifikasi. Akibatnya, siapapun bisa saja membuat situs pakai KTP orang dan tidak terjangkau pemerintah. Rudi pun melihat, selama ini modus penipuan yang marak terjadi di internet sebagian besar dilakukan dengan situs yang memakai domain dot com.

"Lihat saja penipuan kan biasanya pakai dot com, bukan dot id," ujarnya.

Lebih lanjut Rudi menjamin, pengguna domain dot id lebih jelas. Pasalnya, domain .id dikelola oleh sebuah lembaga bernama Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi). Untuk membuat nama domain, pihak Pandi akan meminta pengelola atau pemilik situs harus menyertakan identitas yang jelas.

"Ini yang membedakan dot id dengan domain dot com. Orang yang pakai dot id identitasnya bisa diketahui dengan jelas," katanya.

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Daniel Tumiwa, mengakui bahwa penggunaan domain id bisa membantu menciptakan ekosistem bersama yang menghadirkan kenyamanan. Ia menyebut, kejelasan identitas mendatangkan rasa aman bagi para calon pembeli dalam transaksi online. Terlebih lagi, Daniel yakin identitas yang terverifikasi juga bisa memudahkan penyelesaian kasus-kasus terkait bisnis online.

“Pemerintah memverifikasi pengguna domain, di sini pemerintah bisa berperan sebagai penyeimbang. Artinya, bisa memberikan perlindungan kepada konsumen dan data pribadi,” ujarnya.

Daniel mengakui, kasus terkait bisnis  online masih kerap terjadi. Namun, menurut Daniel, pengaduan yang selama ini tercatat masih relatif kecil. Ia menyebut, dalam dua bulan rata-rata hanya terjadi 12 pengaduan.

“Namun demikian, tetap dibutuhkan kejelasan dalam kebijakan penerapan pelayanan publik di internet bagi industri bisnis online, terutama menyangkut perlindungan terhadap data konsumen dan penyediaan informasi yang memadai dari penyedia jasa kepada konsumen,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait