Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah), Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kedua kiri) dan sejumlah pejabat menerima pandangan akhir Fraksi dari anggota Komisi I Farah Puteri Nahlia (kiri) pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR, membahas Revisi UU TNI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, setelah sebelumnya banyak sekali kritik dari berbagai pihak termasuk akademisi dan aktivis terkait isu akan kembalinya Dwi Fungsi TNI/ABRI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan), Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (tengah) dan sejumlah pejabat menandatangani mengikuti Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR, membahas Revisi UU TNI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, setelah sebelumnya banyak sekali kritik dari berbagai pihak termasuk akademisi dan aktivis terkait isu akan kembalinya Dwi Fungsi TNI/ABRI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (ketiga kanan), Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan (kanan) dan sejumlah pejabat mengikuti Rapat Kerja (Raker) membahass Revisi UU TNI dengan Komisi I DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, setelah sebelumnya banyak sekali kritik dari berbagai pihak termasuk akademisi dan aktivis terkait isu akan kembalinya Dwi Fungsi TNI/ABRI.