DPR Diminta Fokus Bantu Tangani Covid-19
Berita

DPR Diminta Fokus Bantu Tangani Covid-19

Semua agenda DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran harus terpusat dalam penanggulangan Covid-19.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

PSHK pun meminta agar DPR menjalankan fungsi anggaran dengan melakukan pembahasan bersama Pemerintah terkait Perubahan APBN dalam percepatan penanganan Covid-19. Sebagai penyeimbang eksekutif yang mengetahui kondisi keuangan negara dan besarnya kebutuhan menjalankan kewajiban negara dalam penanganan Covid-19, DPR harus mendorong kebijakan ikut berkontribusi dalam penghematan anggaran.

 

DPR juga seharusnya merumuskan kebijakan pemotongan gaji anggota DPR untuk anggaran penanganan Covid-19 dalam APBN perubahan. “DPR seharusnya bersedia menerapkan kebijakan pemotongan gaji bagi para anggotanya untuk penambahan APBN untuk penanggulangan Covid-19. Upaya ini akan menjadi teladan DPR bagi masyarakat Indonesia,” katanya.

 

Diarahkan atasi virus coruna

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III tahun Sidang 2019–2020, Senin (30/3), mengatakan rapat paripurna harus dilakukan agar DPR bisa mulai bekerja melakukan fungsi pengawasan, budgeting, dan legislasi terutama saat darurat wabah Covid-19 sekarang ini.

 

“Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu mengatasi wabah corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).

 

Selain akan fokus pada penanganan wabah virus Covid-19, DPR juga akan mencari formulasi untuk membantu pemerintah mengatasi dampak-dampak wabah Corona, terutama dampak sosial ekonominya. Misalnya, desain APBN sudah tidak sesuai asumsi-asumsi yang digunakan. Karenanya, dibutuh penyesuaian dan perubahan baik dari sisi penerimaan, belanja dan pembiayaan yang fokusnya pada penanganan wabah corona, serta penanggulangan dampak sosial dan ekonominya.

 

“DPR akan memberikan dukungan penanganan pandemic virus Covid-19 melalui fungsi -fungsi anggaran, legislasi, maupun pengawasan agar masyarakat terlindungi dari aspek kesehatan maupun ekonomi,” kata dia

 

Puan mengatakan rapat paripurna DPR mempunyai mekanisme sesuai tata tertib persidangan. Misalnya adanya syarat harus ada kehadiran fisik tiga pimpinan DPR dan separuh lebih anggota hadir untuk memenuhi kuorum. Namun karena mematuhi protokol pencegahan pandemi Covid-19 secara ketat, rapat paripurna disesuaikan dengan anjuran physical distancing, akses masuk menuju ruang rapat paripurna hanya satu 1 pintu.

Tags:

Berita Terkait