DPR Diminta Fokus Bantu Tangani Covid-19
Berita

DPR Diminta Fokus Bantu Tangani Covid-19

Semua agenda DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran harus terpusat dalam penanggulangan Covid-19.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: Hol
Gedung DPR. Foto: Hol

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi gelar Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang III, pada Senin (30/3/2020). Pembukaan Masa Sidang III ini merupakan momentum penting DPR untuk menjalankan perannya dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Sebagai wakil rakyat, DPR harus bergerak dalam menjalankan fungsinya mengingat terus meningkatnya angka kematian akibat virus corona ini.


“DPR perlu memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga perwakilan dan penyeimbang pemerintah dalam menanggulangi Covid-19,” kata Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi Fajri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2020).

 

Bagi PSHK, dalam masa sidang ini, DPR harus menetapkan agendanya secara sinergis demi kepentingan nasional yakni menghadapi situasi wabah dampak Covid-19. Semua agenda DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran harus terpusat dalam penanggulangan Covid-19.

 

Berbagai agenda yang membutuhkan pengawalan tinggi seperti Omnibus Law RUU Cipta Kerja, RUU KUHP, RUU Pemindahan Ibukota Negara hingga RUU Lembaga Pemasyarakatan harus ditunda pembahasannya karena situasi wabah seperti sekarang tidak akan membuahkan partisipasi publik yang maksimal. 

 

“PSHK mendesak DPR menunda sementara seluruh pembahasan RUU yang mendapat penolakan dari publik dan RUU yang dalam pelaksanaanya ketika sudah menjadi UU memerlukan anggaran besar,” kata Fajri.  

 

Selain itu, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan terkait penanganan Covid-19, khususnya pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU lain yang terkait.

 

Hal ini terkait tingginya inisiatif daerah mengambil kebijakannya masing-masing yang terkesan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Tingginya angka orang yang kembali ke daerah dari Jakarta harus menjadi sorotan karena hal ini berarti himbauan Pemerintah untuk melakukan physical distancing gagal dan larangan melakukan perjalanan jauh tidak diimbangi dengan insentif agar orang-orang tersebut tidak meninggalkan kediamannya.

 

PSHK pun meminta agar DPR menjalankan fungsi anggaran dengan melakukan pembahasan bersama Pemerintah terkait Perubahan APBN dalam percepatan penanganan Covid-19. Sebagai penyeimbang eksekutif yang mengetahui kondisi keuangan negara dan besarnya kebutuhan menjalankan kewajiban negara dalam penanganan Covid-19, DPR harus mendorong kebijakan ikut berkontribusi dalam penghematan anggaran.

 

DPR juga seharusnya merumuskan kebijakan pemotongan gaji anggota DPR untuk anggaran penanganan Covid-19 dalam APBN perubahan. “DPR seharusnya bersedia menerapkan kebijakan pemotongan gaji bagi para anggotanya untuk penambahan APBN untuk penanggulangan Covid-19. Upaya ini akan menjadi teladan DPR bagi masyarakat Indonesia,” katanya.

 

Diarahkan atasi virus coruna

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III tahun Sidang 2019–2020, Senin (30/3), mengatakan rapat paripurna harus dilakukan agar DPR bisa mulai bekerja melakukan fungsi pengawasan, budgeting, dan legislasi terutama saat darurat wabah Covid-19 sekarang ini.

 

“Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu mengatasi wabah corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).

 

Selain akan fokus pada penanganan wabah virus Covid-19, DPR juga akan mencari formulasi untuk membantu pemerintah mengatasi dampak-dampak wabah Corona, terutama dampak sosial ekonominya. Misalnya, desain APBN sudah tidak sesuai asumsi-asumsi yang digunakan. Karenanya, dibutuh penyesuaian dan perubahan baik dari sisi penerimaan, belanja dan pembiayaan yang fokusnya pada penanganan wabah corona, serta penanggulangan dampak sosial dan ekonominya.

 

“DPR akan memberikan dukungan penanganan pandemic virus Covid-19 melalui fungsi -fungsi anggaran, legislasi, maupun pengawasan agar masyarakat terlindungi dari aspek kesehatan maupun ekonomi,” kata dia

 

Puan mengatakan rapat paripurna DPR mempunyai mekanisme sesuai tata tertib persidangan. Misalnya adanya syarat harus ada kehadiran fisik tiga pimpinan DPR dan separuh lebih anggota hadir untuk memenuhi kuorum. Namun karena mematuhi protokol pencegahan pandemi Covid-19 secara ketat, rapat paripurna disesuaikan dengan anjuran physical distancing, akses masuk menuju ruang rapat paripurna hanya satu 1 pintu.

 

Kemudian, peserta rapat dicek suhu tubuhnya, disemprot disinfektan, dan wajib membersihkan tangan dengan handsanitizer sebelum masuk ruang rapat. Misalnya, posisi duduk peserta rapat juga diatur untuk menjaga jarak, karena itulah rapat paripurna diadakan di Gedung Nusantara yang kapasitasnya lebih luas. Selain peserta rapat tidak diperkenankan masuk area Gedung Nusantara.

 

“Penyesuaian itu dilakukan dengan membatasi kehadiran fisik peserta rapat paripurna yang hanya menghadirkan 3 pimpinan DPR, 9 ketua fraksi dan ketua-ketua AKD,” lanjut Puan.  

 

Adapun anggota-anggota lain bisa mengikuti rapat secara virtual menggunakan fasilitas teleconference. “Rapat berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka masa persidangan III saja,” katanya.

Tags:

Berita Terkait