DPR Ingatkan Pemerintah Soal Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi
Berita

DPR Ingatkan Pemerintah Soal Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi

Komisi I DPR mempertanyakan alasan pemerintah yang tak kunjung mengirimkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademiknya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Masa bhakti DPR periode 2014-2019 tinggal beberapa bulan lagi. Pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 tak mengalami kemajuan berarti. Salah satunya, RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan usul inisiatif pemerintah. Soalnya, hingga kini pemerintah tak juga kunjung mengirimkan draf RUU tersebut ke DPR.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semestinya dapat segera memberikan draf RUU tentang Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademiknya agar dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Komisi I DPR.

 

Bambang berharap draft RUU Perlindungan Data Pribadi bisa segera diterima komisi I DPR agar dapat dikaji secara mendalam terkait berbagai persoalan perlindungan/keamanan data pribadi dan jaringan. Terlebih, RUU ini bakal menjadi payung hukum untuk menindak para pelaku penyalahgunaan data pribadi. Sebab, selama ini banyak pengunaan data pribadi yang tidak seharusnya atau ilegal dalam bidang teknologi informasi finansial terhadap kerahasiaan milik pribadi seseorang.

 

“Mendorong Kominfo untuk segera menyampaikan draf RUU Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademik kepada DPR untuk segera dibahas bersama,” harap Bambang di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (3/7/2019). Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi Tersebar di 32 UU, Indonesia Perlu Regulasi Khusus

 

Anggota Komisi I DPR, Supiadin Aries Saputra mengaku belum menerima draf RUU Perlindungan Data Pribadi dan naskah akademiknya. Padahal, Komisi I DPR sudah menunggu agar RUU ini segera dibahas. Dan di internal Komisi I, RUU ini telah lama menjadi bahan diskusi. Mengingat betapa pentingnya pengaturan perlindungan data pribadi yang bersifat khusus seiring kemajuan dan perkembangan teknologi komunikasi terutama media sosial.

 

“Kita melihat banyak hal yang kita alami yang mengganggu, salah satu contoh setiap hari ada SMS, pinjamanlah, judi online-lah, tawaran obat-obatlah, segala macam ada. Yang menjadi pertanyaan kita, dari mana mereka tahu nomor kontak kita? Kebocoran data pribadi kerap dialami masyarakat tanpa disadari.

 

Menurutnya, nomor telepon selular menjadi hal pokok dalam bertransaksi di sektor perbankan. Mulai menggunakan mobile banking atau e-banking yang registernya menyerahkan nomor telepon selular termasuk nomor Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Bila penggunaan data pribadi seseorang dilakukan tanpa adanya pengawasan yang ketat, maka terbuka peluang terjadinya kejahatan di bidang perbankan melalui teknologi.

Tags:

Berita Terkait