DPR Setuju Rencana BI Ciutkan Jumlah Bank
Aktual

DPR Setuju Rencana BI Ciutkan Jumlah Bank

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
DPR Setuju Rencana BI Ciutkan Jumlah Bank
Hukumonline

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menyetujui rencana Bank Indonesia (BI) untuk menciutkan jumlah bank di Indonesia. Namun, upaya ini mesti disikapi dengan memasukkan klausul peniadaan pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan merger. Klausul ini rencananya  akan dituangkan ke dalam RUU Perbankan yang saat ini tengah dalam proses pembahasan di DPR.

"Dengan adanya insentif itu yakni peniadaan pajak merger, maka akan menarik minat banyak bank untuk melakukan merger. Sehingga, akan terjadi efesiensi perbankan dan konsolidasi di dunia perbankan," katanya saat ditemui di Komplek Senayan Jakarta, Selasa (19/2).

Menurut Harry,  selama ini dunia usaha selalu merasa kesulitan untuk melakukan merger karena tidak adanya insentif, termasuk pada induatri perbankan. Selain itu, lanjut Harry, pemerintah dan BI juga tengah berupaya melakukan rasionalisasi jumlah bank umum yang mencapai 120 unit.

"Di tambah lagi dengan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sebanyak 1.700 bank. Karena itu, mengemuka usul agar pengenaan pajak merger bank ditiadakan," kata Harry.

Di sisi lain, Harry menginginkan agar upaya merger bank tersebut tidak membatasi pasar. Dan diharapkan, lanjut dia, rencana tersebut sangat dimungkinkan bisa memperluas pasar. "Artinya, mereka bisa masuk ke pelosok-pelosok. merger bukan untuk mengurangi pasar," imbuhnya.

Nilai positif lainnya melalui merger bank adalah akan meningkatkan kapasitas dan ukuran bisnis perusahaan di masa mendatang. Harry menilai, bank yang diharuskan untuk melakukan merger adalah bank BUMN atau bank yang memiliki segmen yang sama.

"Jika bank perumahan, seperti Bank BTN, tidak usah dimerger. Tetapi yang dimerger itu, antara lain yang diusulkan Bank Mandiri dengan Bank BNI, karena pasarnya sama," pungkasnya.

Tags: