Dua Pengembangan MA untuk Modernisasi Peradilan
Berita

Dua Pengembangan MA untuk Modernisasi Peradilan

Melalui peluncuran e-Court pengadilan tingkat banding dan Direktori Putusan Versi 3.0.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin saat peluncuran e-Court pengadilan tingkat banding dan Direktori Putusan versi 3.0.  Rabu (19/8). Foto: RES
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin saat peluncuran e-Court pengadilan tingkat banding dan Direktori Putusan versi 3.0. Rabu (19/8). Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) terus melakukan berbagai upaya untuk melakukan modernisasi lembaga peradilan serta meningkatkan kualitas layanan lembaga peradilan bagi para pencari keadilan dan masyarakat. Inovasi terbaru yang dilakukan MA yakni meluncurkan e-Court pengadilan tingkat banding dan Direktori Putusan versi 3.0.

Ketua MA, Muhammad Syarifuddin mengatakan e-Court diterbitkan 13 Juli 2018 sebagai implementasi Perma No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Selain itu Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan mengamanatkan agar dilakukan pengembangan.

Pengembangan terus dilakukan dan di hari jadi MA ke-75 dengan diluncurkan e-Court pengadilan tingkat banding. Syarifuddin menjelaskan aplikasi e-Court pengadilan tingkat banding diterapkan pada upaya hukum banding atas putusan-putusan pengadilan tingkat pertama yang sejak awal diproses dengan menggunakan acara secara elektronik.

Melalui aplikasi terbaru ini upaya hukum dan serta segala proses administrasi permohonan banding termasuk pengiriman berkas dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Court oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding.(Baca: Pesan Ketua MA Saat Resmikan Ruang PTSP Badilag)

“Modernisasi tidak hanya sekadar dimaknai pada inovasi dalam bentuk aplikasi dan system untuk membantu para pencari keadilan, namun juga pada penyesuaian terhadap varian aplikasi dan system yang telah dibangun sesuai dengan perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan masyarakat terhadap hukum dan keadilan,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin menyebut sejumlah hal penting dalam aplikasi e-Court pengadilan tingkat banding antara lain pendaftaran banding, pembayaran panjar, notifikasi permohonan banding, pengiriman berkas perkara dilakukan secara elektronik. Selain itu ada integrasi data perkara antara pengadilan tingkat pertama dan banding, serta tanda tangan pengadilan banding secara elektronik.

Selama dua bulan ke depan, ada tiga pengadilan yang menjadi percontohan penggunaan aplikasi ini. “Yakni Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Makassar,” kata Syarifuddin dalam pidato sambutan kegiatan Launching e-Court tingkat banding, Direktori Putusan MA Versi 3.0, dan Anugerah MA Tahun 2020, Rabu (19/8).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait