Dua Sisi Mata Uang PP No. 82 Tahun 2012
Berita

Dua Sisi Mata Uang PP No. 82 Tahun 2012

Pemerintah harus memastikan regulasi ini tidakn menghambat kemajuan UKM berbasis internet.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Dua Sisi Mata Uang PP No. 82 Tahun 2012
Hukumonline

Perkembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam menggunakan layanan berbasis internet (online) sebagai sarana penjualan dan promosi produk mengalami perkembangan yang cukup pesat. Selain memiliki jangkauan promosi dan penjualan yang luas, layanan internet dipilih karena tidak membutuhkan biaya yang besar layaknya membuka toko sendiri.

Bisnis usaha online ini diperkirakan memiliki potensi pertumbuhan yang besar di Indonesia. Pemerhati UKM Riyeke Ustadiyanto mengatakan, pertumbuhan UKM yang menggunakan layanan online sebagai sarana jual beli, pada tahun lalu, tumbuh sebanyak 40 juta. “Sepengetahuan saya, tahun lalu itu UKM yang mengugunakan jasa layanan internet tumbuh sebesar 40 juta UKM,” kata Riyeke dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (07/5).

Jutaan UKM tersebut terdiri atas usaha yang memperjualbelikan produk sendiri ataupun hanya sekedar memperjualbelikan produk orang lain. Perkembangan UKM menggunakan jasa layanan internet sebagai tempat berdagang dikatakan Riyeke sudah sangat baik. Buktinya, mereka (UKM) sudah memanfaatkan blog (tanpa domain), website, media sosial seperti facebook dan twitter untuk berbisnis.

Namun, perkembangan UKM sepertinya sedikit akan mengalami hambatan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Keke, sapaan akrab Riyeke, menegaskan PP 82 ini ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi berdampak baik bagi UKM dan konsumen, namun di sisi lain menghambat perkembangan UKM untuk bersaing di kancah intrnasional. “Kalau berbicara soal akan menghambat UKM, ada dua sisi yang harus diperhatikan,” ujarnya.

Dari sisi bisnis internasional, Keke mengaku regulasi Kominfo tersebut akan menghambat perkembangan UKM. Penggunaan domain lokal secara tidak langsung akan membatasi penyebaran produk UKM hanya sebatas dalam negeri saja. Keke juga mempertanyakan tujuan penggunaann domain ini. Apakah untuk memberikan proteksi terhadap usaha dalam negeri atau dengan tujuan lain yakni mencari pemasukan negara yang disebut dengan pendapatan bukan pajak.

Dari sisi keamanan, penggunaan domain lokal merupakan keputusan yang baik sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kemanan bagi bisnis online. Namun, keamanan ini dinilai hanya memberikan satu langkah keamanan saja. Padahal, bisnis usaha online saat ini masih banyak yang terlanjur menggunakan domain asing (.com), yang seharusnya pemerintah juga memikirkan hal tersebut.

Direktur e-Bussines Kominfo, Azhar Hasyim mengatakan kewajiban penggunaan domain lokal tersebut hanya berlaku bagi pelaku bisnis online dalam negeri yang mendaftarkan usaha online nya kepada Kominfo. Jika pelaku bisnis online tidak mendaftarkan usahanya pada Kominfo,  maka tak ada kewajiban untuk menggunakan domain lokal tersebut. Artinya, jika penggunaan domain lokal dinilai hanya  merugikan usaha pelaku bisnis online, maka dipersilahkan untuk tidak mendaftar dan menggunakan domain asing. “Tidak ada keharusan, kalau tidak mau tidak apa-apa. Tapi, pemerintah tidak bisa proteksi, itu saja,” katanya.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Ashwin Sasongko menuturkan aturan terkait penggunaan domain, bentuk sanksi jika terjadi pelanggaran atau kelalaian oleh pelaku bisnis usaha online akan diatur lebih lanjut lagi dalam Rancangan Peraturan Menteri yang saat ini masih dibahas di Keominfo. “Selain itu juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan nama domain dengan harga terjangkau,” jelasnya.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idea), Daniel Tumewa menuturkan pembatasan penggunaan domain pada UKM, memiliki kepentingan untuk menggunakan sebuah nama domain berakhiran .com. Hal ini bertujuan untuk kepentingan komersil, khususnya pengembangan bisnis secara regional dan global. “Demi kepentingan komersil, penggunaan .com itu diperlukan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kepastian dari pemerintah bahwa regulasi ini tidak akan menghambat kemajuan UKM berbasis internet.

Tags:

Berita Terkait