Tersangka pengusaha La Ode Muhammad Rusdianto Emba, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (276/2022).
LM Rusdianto Emba, yang juga adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, yang sebelumnya ditetepkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke, diduga menerima fee karena perannya bersama sejumlah pihak menjadi perantara suap dari tersangka Bupati Kolaka Timur (nonaktif) Andi Merya Nur kepada tersangka eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, untuk meloloskan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) akibat Pandemi Covid-19, Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, kasus ini muncul pengembangan dari kasus suap proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Kabupaten Kolaka Timur.
Tersangka pengusaha La Ode Muhammad Rusdianto Emba, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (276/2022).
LM Rusdianto Emba, yang juga adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, yang sebelumnya ditetepkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke, diduga menerima fee karena perannya bersama sejumlah pihak menjadi perantara suap dari tersangka Bupati Kolaka Timur (nonaktif) Andi Merya Nur kepada tersangka eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, untuk meloloskan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) akibat Pandemi Covid-19, Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, kasus ini muncul pengembangan dari kasus suap proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Kabupaten Kolaka Timur.
Tersangka pengusaha La Ode Muhammad Rusdianto Emba, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (276/2022).
LM Rusdianto Emba, yang juga adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, yang sebelumnya ditetepkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke, diduga menerima fee karena perannya bersama sejumlah pihak menjadi perantara suap dari tersangka Bupati Kolaka Timur (nonaktif) Andi Merya Nur kepada tersangka eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, untuk meloloskan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) akibat Pandemi Covid-19, Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, kasus ini muncul pengembangan dari kasus suap proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Kabupaten Kolaka Timur.