Urgensi Dwi Kewarganegaraan bagi Diaspora Indonesia
Terbaru

Urgensi Dwi Kewarganegaraan bagi Diaspora Indonesia

Status kewarganegaraan merupakan hal penting bagi setiap orang agar kedudukannya sebagai subjek hukum berhak menyandang hak dan kewajiban hukum dan dapat dijamin secara sah.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Organisasi Indonesia Diaspora Network memperkirakan jumlah diaspora Indonesia yang tersebar di seluruh dunia saat ini berjumlah 8 juta orang. Angka ini menunjukkan kerangka yang besar dan merupakan sebuah potensi yang besar.

Angka tersebut belum termasuk data di Overseas Indonesians yang besar kemungkinan ada lebih dari 15 juta diaspora Indonesia yang tersebar di seluruh dunia. Dari jumlah fantastis tersebut, tercatat 4,6 juta diaspora Indonesia masih mempertahankan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Realitas laju perkembangan zaman menyebabkan masyarakat Indonesia memiliki mobilitas yang bisa dijelajahi hingga tidak terbatas di wilayah Indonesia saja. Diaspora Indonesia berpotensi membawa aset dalam berbagai bentuk seperti skill, wealth, networks dan human capital terhadap Indonesia.

Diaspora yang telah lama menetap di luar negeri dan masih mempertahankan kewarganegaraan Indonesia memiliki alasan tersendiri dalam mempertahankannya. Status kewarganegaraan menjadi penting karena memiliki hak jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas hak yang dimilikinya, sekaligus memiliki kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sebagai warga negara dari suatu negara.

Kewarganegaraan adalah salah satu unsur konstitutif keberadaan suatu negara, sehingga kewarganegaraan merupakan salah satu hal yang bersifat prinsipil dalam kehidupan bernegara. Status kewarganegaraan merupakan hal penting bagi setiap orang agar kedudukannya sebagai subjek hukum berhak menyandang hak dan kewajiban hukum dan dapat dijamin secara sah.

Persoalan kewarganegaraan bukan hal baru yang terjadi di Indonesia, perubahan Undang-Undang terkait kewarganegaraan telah beberapa kali diubah yaitu UU No.62 Tahun 1958 hingga yang terbaru UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. (Baca: Mendorong Dwi Kewarganegaraan Agar Bisa Diterapkan di Indonesia)

Undang-undang tersebut mengalami sejumlah perubahan di antaranya wanita WNI yang menikah dengan pria WNA tidak otomatis kehilangan WNI nya, serta anak yang dilahirkan tidak otomatis menjadi WNA.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait