Fauzie Yusuf Hasibuan Dipanggil KPK, Ini Penjelasan PERADI
Utama

Fauzie Yusuf Hasibuan Dipanggil KPK, Ini Penjelasan PERADI

Pemanggilan Fauzie bukan terkait perkara suap pejabat MA, melainkan soal kode etik advokat.

Oleh:
FAT/NNP/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: RES.
Ketua Umum DPN PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: RES.
Selain tiga pejabat Mahkamah Agung (MA), Senin (22/2), KPK juga memanggil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Fauzie Yusuf Hasibuan. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Menurutnya, Fauzie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Awang Lazuardi Embat. Namun, lanjut Priharsa, hingga sore hari Fauzie tidak memenuhi panggilan KPK. “Iya dari PERADI, (untuk tersangka, red) yang advokat,” kata Priharsa kepada hukumonline. Untuk diketahui, Awang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Malang PERADI kubu Fauzie Yusuf Hasibuan.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menambahkan, ada surat pemberitahuan dari Fauzie bahwa dirinya tak bisa memenuhi panggilan KPK. “Fauzie Yusuf hari ini mengirimkan surat tidak bisa hadir, kemudian ia mengirimkan perwakilan dari PERADI untuk memberikan keterangan,” katanya.

Sedangkan tiga pejabat MA yang diperiksa telah memenuhi panggilan KPK. Ketiganya antara lain, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swanto, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA Wahyudin dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepuro.

Ketiga pejabat MA itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andri Tristianto Sutrisna, mantan Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdara Ditjen Badilum MA.

Terpisah, Wakil Ketua Umum DPN PERADI Kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan, Jamaslin James Purba tak menampik bahwa rekannya itu dipanggil oleh KPK. Salah satu alasan pemanggilan terhadap Fauzie lantaran advokat yang tertangkap tangan oleh KPK, Awang Lazuardi Embat, merupakan salah satu anggota PERADI. Menurutnya, pemanggilan Fauzie tak terkait dengan perkara yang melilit Awang, melainkan soal kode etik advokat.

“Karena advokat PERADI yang jadi tersangka makanya KPK ingin mengetahui lebih lanjut atau mendalami soal kode etik advokat. Jadi bukan kaitan dengan perkara, tapi sekedar saksi dari PERADI, apa sih yang diatur di kode etik PERADI. Apakah tindakan advokat ini melanggar etik atau tidak,” tutur James kepada hukumonline.

James mengatakan, Fauzie tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena berada di luar kota tepatnya di Medan dalam rangka pelantikan advokat baru. Untuk itu, ia mempersilakan KPK untuk menjadwal ulang pemanggilan terhadap koleganya itu.

“Pasti akan di reschedule. Namanya panggilan penyidik kan harus dihormati. Kita ini advokat kan bertujuan untuk menegakkan hukum, kita juga penegak hukum menurut undang-undang. Jadi kita wajib kooperatif bila ada panggilan,” tutup James.

Dalam kasus ini, selain Awang dan Andri, KPK juga telah menetapkan seorang pengusaha, Ichsan Suaidi sebagai tersangka. Awang dan Ichsan disangka telah menyuap Andri terkait penundaan salinan putusan kasasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ichsan. Dalam perkara ini, diamankan uang Rp400 juta yang diduga sebagai suap.
Tags:

Berita Terkait