Fenomena Artis Promosi Saham, Ingat Risiko Hukumnya!
Utama

Fenomena Artis Promosi Saham, Ingat Risiko Hukumnya!

Rekomendasi saham oleh publik figur merupakan hal baru. BEI akan menggunakan pendekatan persuasi dan edukasi kepada para tokoh masyarakat mengenai rekomendasi saham di media sosial.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: RES
Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: RES

Fenomena artis hingga tokoh masyarakat merekomendasikan pembelian saham emiten pasar modal di media sosial menjadi perhatian otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Kondisi ini berisiko menimbulkan permasalahan hukum atau gugatan dari para investor pasar modal yang merasa tertipu atau merugi akibat rekomendasi para tokoh masyarakat tersebut.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menyatakan fenomena rekomendasi saham ini merupakan hal baru. Dia menyatakan pihaknya menggunakan pendekatan persuasi dan edukasi kepada para tokoh masyarakat tersebut mengenai rekomendasi saham di media sosial.

“Dan ini juga fenomena baru. Terkait maraknya transaksi oleh retail dan juga dengan fenomena influencer melalui sosial media. Walaupun ada aturan mengenai ini, approach yang akan di pakai adalah persuasi dan edukasi kepada para influencer,” jelas Laksono saat dihubungi Hukumonline, Rabu (6/1).

Widodo menjelaskan pihaknya berdiskusi dengan para tokoh masyarakat tersebut karena selain terdapat hal positif namun ada tanggung jawab moral para tokoh kepada para pengikutnya di media sosial. (Baca Juga: Melihat Kebijakan OJK Menjaga Sektor Pasar Modal Akibat Dampak Pandemi)

“Kami akan ajak diskusi para influencer ini untuk diskusi, di satu pihak kami menyambut positif influencer seperti mereka, namun juga perlu mengingatkan mereka akan tanggung jawab moral mereka kepada para follower-nya dan kemungkinan potensi tuntutan hukum dari para pengikut nya apabila ada yang merasa dikecewakan,” jelas Laksono.

Untuk diketahui, Pasal 81 ayat (1) UU Pasar Modal menyatakan bahwa Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan menggunakan Prospektus atau dengan cara lain, baik tertulis maupun lisan, yang memuat informasi yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material dan Pihak tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui mengenai hal tersebut wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.

Pasal 93 UU Pasar Modal menyatakan bahwa Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan: a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait