Filosofi Penangguhan Penuntutan Perkara Korupsi oleh Kejaksaan

Filosofi Penangguhan Penuntutan Perkara Korupsi oleh Kejaksaan

Dasar pemikiran ide penangguhan penuntutan perkara korupsi oleh Kejaksaan adalah asas oportunitas yang melekat pada wewenang Jaksa dalam melaksanakan fungsi penuntutan oleh negara dalam perkara pidana.
Filosofi Penangguhan Penuntutan Perkara Korupsi oleh Kejaksaan

Belum lama ini, publik hukum pidana di Tanah Air ramai membincangkan perihal diskresi Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara di bawah Rp50 juta yang menggunakan pendekatan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

Rencana kebijakan diskresi yang diwacanakan oleh pihak Kejaksaan ini tidak hanya bertujuan untuk mereformasi pendekatan penegakan hukum pidana di Indonesia tapi juga untuk meminimalisir beban keuangan negara di bidang penuntutan dalam penegakan hukum pidana.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriyansah dalam sebuah webinar menjelaskan bahwa diskresi jaksa dalam penghentian perkara memiliki kaitan erat dengan hak oportunitas yang dimiliki oleh Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penuntutan oleh negara. R Subekti dan R Tjitrosudibyo dalam Kamus Hukum menjelaskan hak oportunitas sebagai prinsip yang mengizinkan penuntut umum untuk tidak melakukan penuntutan terhadap tersangka termasuk dalam hal akan dibuktikannya tersangka itu benar telah melakukan suatu tindak pidana.

Yeni Handayani dalam Jaksa Agung dan Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum juga menjelaskan bahwa asas oportunitas adalah asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut dan tidak menuntut dengan syarat atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan delik demi kepentingan umum. Dalam terminologi Belanda, hak oportunitas dikenal dengan hak beginsel.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional