Gara-gara Tanah, Hakim Sekeluarga Dipukul Oknum Polisi
Berita

Gara-gara Tanah, Hakim Sekeluarga Dipukul Oknum Polisi

Korban telah melaporkan oknum polisi tersebut ke Polda Aceh.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Seorang hakim dan tiga anaknya serta seorang adik iparnya menjadi korban penganiayaan oknum polisi yang bertugas di Polda Aceh. Hakim agama pada Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mahdy Usman mengungkapkan kasus yang dialaminya kepada wartawan di Kantor PWI Aceh di Banda Aceh, Senin (20/6).

"Bukan hanya yang dipukul. Tiga anak saya dan adik ipar saya juga menjadi korban pemukulan oknum polisi yang bertugas di Polda Aceh. Saya tidak tahu alasan pemukulan oknum polisi itu," ungkap Mahdy Usman.

Kejadian itu terjadi di rumah korban di jalan Cut Nyak Dhien Lorong Lam Awe 1, Gampong Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Didampingi Adnan NS, mantan Ketua PWI Aceh, Mahdy Usman mengatakan, oknum polisi yang diduga menganiaya tersebut berinisial Mar, perwira yang bertugas di bagian narkoba Polda Aceh.

Selain Mahdy Usman berusia 60 tahun, korban pemukulan oknum polisi berinial Mar lainnya yakni anak korban di antaranya Fanny Tasyfia, 25 tahun, Yadaina Ulya, 23 tahun, dan Ruhil Fathana Mahdy, 16 tahun. Serta adik ipar Mahdy Usman bernama Mulyadi. Pemukulan terhadap dirinya berawal dari kedatangan adik iparnya Mulyadi pada Kamis (16/6) sekitar pukul 18,30 WIB atau menjelang berbuka puasa.

Kedatangan Mulyadi untuk menjemput ibu dan anaknya. Sebelum pergi dari rumah korban, Mahdy meminta Mulyadi menjelaskan batas tanah rumahnya yang bersebelahan dengan rumah oknum polisi berinisial Mar tersebut. Dalam penjelasannya, Mulyadi mengatakan dirinya yang membangun rumah korban.

Saat menjelaskan, datang oknum polisi berinisial Mar dan memukul Mulyadi. Pemukulan terjadi di depan pagar rumah korban Mahdy Usman. "Saya yang ketika itu berada dekat Mulyadi ikut menjadi sasaran pemukulan. Saya dipukul di bagian wajah. Saya sempat pingsan. Saat pingsan, saya mendapat kabar pelaku juga hendak melempar saya dengan batu," terang dia.

Namun pelaku tidak jadi melemparkan batu karena ada warga yang melerai. Saat korban pingsan, pelaku juga diduga memukul anak perempuan korban bernama Fanny Tasyfia. Korban Fanny mengalami memar di wajah, bawah mata kanan. Sedangkan Mahdy mengalami memar di wajah kanan dan kuping agak pekat, kepala mengalami pusing-pusing. Korban mengaku sering kehilangan ingatan.

"Setelah sadar dari pingsan, saya dibawa ke rumah sakit. Beberapa saat di rumah sakit, saya melaporkan kejadian ke Polda Aceh. Setelah itu, saya menjalani pemeriksaan di rumah sakit," ungkap Mahdy.

Beberapa hari sebelum pemukulan terhadap dirinya, Mahdy menuturkan pelaku juga diduga memukul anaknya bernama Yadaina Ulya, 23 tahun, dan Ruhil Fathana Mahdy, 16 tahun. "Saya dan istri saat itu sedang berada di Jakarta. Kami sekeluarga tidak tahu mengapa dipukul korban. Selama ini, saya dengan pelaku tidak ada masalah apapun," ungkap Mahdy.

Adnan NS, mewakili keluarga korban, mengatakan pihaknya mendesak Polda Aceh mengusut tuntas kasus penganiayaan hakim yang dilakukan oknum aparat negara. "Kami mendesak Polda Aceh mengusut tuntas kasus ini. Kami mencari keadilan. Kalau tidak selesai di Polda, kami akan laporkan ke Mabes Polri," kata Adnan NS yang juga anggota DPD RI periode 2004-2009.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Aceh AKBP Goenawan menegaskan kasus dugaan penganiayaan yang tersebut merupakan masalah pribadi oknum polisi berinisial Mar dengan korban. "Kasus ini sudah ditangani dan sedang dalam proses penyidikan oleh Bidang Propam Polda Aceh. Penanganan kasus ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait