Gugatan Class Action Temasek Kandas Di Tengah Jalan
Berita

Gugatan Class Action Temasek Kandas Di Tengah Jalan

Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, akhirnya gugatan class action terhadap Temasek, dkk di PN Bekasi dihentikan. Pencabutan itu diperkarakan oleh James Purba, kuasa hukum para penggugat yang mendaftarkan gugatan tersebut.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
Gugatan Class Action Temasek Kandas Di Tengah Jalan
Hukumonline

 

Sekedar mengingatkan, gugatan class action terhadap Temasek marak dilakukan di sejumlah daerah. Tercatat, ada tiga PN yang menerima pendaftaran sejenis. Ketiga PN itu adalah PN Bekasi, PN Tangerang, dan PN Bandung. Kabarnya lagi, gugatan yang sama juga dilayangkan pada daerah-daerah lain, seperti Surabaya, Medan dan Denpasar. Gugatan tersebut terkait dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutus bersalah Temasek, dkk. Dalam putusannya KPPU disebutkan adanya kerugian yang diderita konsumen telepon selular dan CDMA akibat kepemilikan silang Temasek, dkk, dan monopoli PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Jumlahnya luar biasa besar. Berkisar antara Rp14,7 triliun sampai Rp30,8 triliun (priode 2003–2006).

 

Sebetulnya, di PN Bekasi gugatan dilayangkan dua pekan sebelum putusan KPPU tanggal 19 November 2007 dibacakan. Kala itu, tidak jelas alasan dari para penggugat yang terdiri dari enam konsumen yang mewakili masyarakat. Namun, dalam iklan pengumuman di beberapa harian nasional, gugatan itu tegas berjudulkan Class Action.

 

Di Pengumuman itu juga dicantumkan mengenai keikutsertaan masyarakat. Para kuasa hukum –termasuk James Purba– yang mengajukan gugatan tersebut ketika itu tidak mau memberikan komentar. Hanya, Nien Rafles Siregar, salah satu advokat dari kantor James Purba mengatakan, gugatan diajukan di PN Bekasi, lantaran para penggugat yang menjadi wakil kelompok berasal dari Bekasi.

 

Di PN Bekasi, perkaranya sendiri terus bergulir. Proses mediasi pun waktu itu gagal, sehingga hakim melanjutkan sidang. Waktu di mediasi perkara tersebut masih ditangani oleh kantor hukum James Purba. Namun, entah kenapa, tiba-tiba ada kuasa hukum lain yang memasukan surat pencabutan gugatan di akhir bulan Juni 2008.  

 

Berbeda dengan PN Bekasi yang sempat disidangkan, di PN Tangerang, perkara tersebut tak kunjung di proses. Di PN Tangerang, ada sembilan pelanggan operator yang selular dari berbagai jenis yang mewakili masyarakat. Selain Temasek dkk,  turut menjadi tergugat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham dari pemerintah di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk.

 

Kuasa hukum para penggugat, Lukman Arifin dan Rochjanto Soe'oed, dalam pengumumamnya di sejumlah media nasional menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh operator selular. Alasannya, para operator selular dan pemik saham dari operator selular yang bersangkutan, mengenakan tarif tinggi baik untuk percakapan maupun pesan singkat (short message service).

 

Maraknya gugatan perwakilan kelompok terhadap Temasek Holdings Pte, Ltd, dan kelompok usahanya, sempat disesalkan sejumlah pihak. Pengamat ekonomi dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) M Udin Silalahi menyarankan gugatan itu sebaiknya ditunda sampai adanya putusan yang tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung.

Entah konsumennya yang nyerah atau ada intrik baru dalam kasus gugatan perwakilan kelas (class action) Temasek Holdings Pte Ltd, dkk. Selasa (8/7), Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mengabulkan pencabutan gugatan class action oleh kuasa hukum penggugat. Dengan pencabutan itu, hakim menyatakan perkara berhenti diperiksa. Dan, biaya perkara dibebankan kepada para penggugat.

 

Ada yang unik dari pencabutan gugatan ini. Ternyata, yang mencabut adalah kuasa hukum masyarakat yang baru, yakni Lukman Arifin dan Rochjanto Soe'oed. Bukan oleh kuasa hukum yang mendaftarkan gugatan class action akhir tahun lalu, yaitu James Purba. Tindakan Lukman disesalkan oleh James. Kuasa hukum masyarakat yang mendaftarkan gugatan class action terhadap Temasek bulan Desember 2007 itu, merasa keberatan. Alasannya, dirinya tidak pernah merasa kuasanya dicabut oleh kliennya.

 

Aku dengar, ada lawyer lain yang memasukan surat pencabutannya, tetapi surat kuasa kepada kami masih sah dan belum dicabut. Harusnya lawyer lain secara kode etik gak boleh mewakili klien kami jika surat kuasanya belum diputus. Lawyer ini akan kami laporkan ke dewan etik advokat, tegas James pada hukumonline, melalui pesan singkat belum lama ini. Menurut James, secara kode etik harusnya kuasa hukum yang mencabut gugatan tersebut tidak boleh menerima kuasa dari kliennya. Apalagi, kata James, ya itu tadi, surat kuasa terhadap dirinya belum dicabut.

 

Meski menjadi kabar gembira buat Temasek, namun kuasa hukum Temasek Perry Cornelius, mempertanyakan niat pencabutan gugatan tersebut. Yang perlu dicari tahu, apa latar belakang pencabutan itu? Apakah mereka akan mengajukan kembali dengan memperbaiki gugatan? ujar Perry, Rabu malam (9/7).

 

Dia juga mempertanyakan kelanjutan perkara yang sama di PN Tangerang. Pasalnya, kuasa hukum yang mencabut gugatannya di PN Bekasi, adalah orang yang sama yang mengajukan gugatan di PN Tangerang. Pasti ada sesuatu dibalik itu semua, kata Perry. Di PN Tangerang sendiri perkaranya tidak jelas. Hingga kini belum ada pemanggilan kepada para pihak yang berperkara. Padahal, kasusnya sudah didaftarkan sejak 19 Desember 2007.

Tags: