Gugatan Sengketa Pemilu Calon Anggota DPD Kandas
Utama

Gugatan Sengketa Pemilu Calon Anggota DPD Kandas

Hanya satu yang diminta untuk dihitung ulang. Penolakan gugatan DPD dinilai karena MK membatasi jumlah saksi.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak sengketa hasil pemilu legislatif yang diajukan 33 calon perseorangan anggota DPD di 19 provinsi. Hanya ada satu calon anggota DPD provinsi Maluku atas nama La Ode Salimin yang dikabulkan sebagian. MK memerintahkan KPUD Maluku menghitung ulang di seluruh TPS di kota Tual. Dalam waktu 10 hari hasilnya sudah harus diserahkan ke MK.

Secara umum, alasan penolakan MK atas permohoann 33 calon DPD itu lantaran tidak mampu membuktikan pelanggaran/kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara para pemohon. Misalnya, dalam putusan sengketa pemilu yang diajukan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Poppy Dharsono dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat Poppy tidak dapat menghadirkan bukti-bukti di persidangan untuk memperkuat dalil-dalilnya bahwa telah terjadi kecurangan di daerah pemilihannya yang disebutkan dalam permohonannya.

Menurut Mahkamah seharusnya pemohon mengajukan keberatan saat perhitungan suara dan mengajukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk ditindaklanjuti. Namun, pengajuan keberatan tidak dilakukan pemohon.

“Mahkamah menganggap dalil pemohon hanya berupa dugaan semata. Fakta persidangan pemohon tidak mengajukan saksi di kabupaten yang dipermasalahkan. Bawaslu pun tidak pernah menerima keberatan pemohon. Dalil pemohon menurut Mahkamah tidak berdasar menuurt hukum,” ujar Hakim Konstitusi Muhammad Alim, saat membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang MK, Rabu (25/6).

Sebelumnya, Poppy yang merupakan anggota DPD periode 2009-2014 untuk Dapil Jawa Tengah menilai pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2014 tak hanya sekedar kecurangan, tetapi lebih layaknya kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan penyelenggara pemilu, peserta pemilu termasuk aparat pemerintah. Diantaranya, hilangnya suara, adanya suara yang dibayar, dan pelibatan camat dan kepala desa melalui program sosialisasi selama proses pemilihan.

Wanita yang dikenal sebagai pengusaha dan  desainer ini mengaku hanya mendapatkan 487.360 suara jauh berbeda dibandingkan dengan Pemilu 2009 yang berhasil meraup 1,2 juta suara. Karenanya, Poppy meminta MK membatalkan penetapan rekapitulasi KPU dan memerintah untuk melaksanakan pemilu ulang.

Hermawanto, kuasa hukum Poppy Dharsono, mengatakan putusan (penolakan) gugatan calon anggota DPD ini sudah diperkirakan sejak pemeriksaan saksi. Saat itu, MK membatasi jumlah saksi (5 orang) yang bisa dihadirkan. “Ini menunjukan MK hanya akan memutus berdasarkan formilnya semata, tidak akan masuk pada persoalan substansi demokrasi,” kata Hermawanto.   

“Anda bisa bayangkan apa bisa MK memenangkan kita hanya dengan lima orang saksi? Saya pun merasa tidak adil, karena apa? masak lima orang saksi bisa mengubah suara satu provinsi? kan aneh. Saya rasa calon anggota DPD lain yang juga ditolak berpikir sama.”

MK juga menyatakan tidak menerima calon Dewan Perwakilan Daerah yang diajukan Nono Sampono dari Dapil Maluku. Alasannya, Mahkamah menganggap permohonan Nono tidak memenuhi syarat karena dia ternyata dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Untuk permohonan a quo karena tidak memenuhi syarat karena pemohon telah terpilih menjadi anggota DPD provinsi Maluku berdasarkan Keputusan KPU No. 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pileg Secara Nasional. Menurut Mahkamah karena pemohon telah terpilih menjadi DPD objek permohonan tidak  ada,” kata anggota Majelis, Ahmad Fadlil Sumadi.

Nono dipastikan melenggang ke Senayan karena memperoleh suaranya sebanyak 65.189. berada di posisi kedua atau di bawah Anna Latuconsina yang memperoleh suara terbanyak yakni 108.876 suara. Setiap provinsi menempatkan empat kursi di Senayan.

Hitung ulang
Dalam putusan gugatan yang diajukan La Ode Salimin, Mahkamah menangguhkan Keputusan KPU No. 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 sepanjang perolehan suara calon anggota DPD di provinsi Maluku untuk Kota Tual.

“Memerintahkan kepada KPU Kota Tual untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk calon anggota DPD di seluruh TPS Kota Tual berdasarkan C-1 Plano selambat-lambatnya 10 hari setelah diucapkannya putusan ini,” kata Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 03-3-/PHPU-DPD/XII/2014.

Setelah diteliti, Mahkamah bukti model DB-1 (rekap provinsi) versi termohon (KPU Tual) ditemukan fakta terdapat coretan dan perubahan suara antara lain calon DPD atas nama H. La Ode Salimin, S.Pd. Coretan. Perubahan suara pemohon terdapat dalam kolom Rincian Perolehan Suara  Kecamatan Pulau Dullah Utara, semula tertulis, 1.051 dicoret dan diubah menjadi 551.

Untuk Kecamatan Pulau Dullah Selatan semula tertulis 1.861 dicoret dan diubah menjadi 1.361. Kecamatan Tayandotam semula tertulis 663 dicoret dan diubah menjadi 163. Sedangkan Kecamatan Pulau-Pulau Kur semula tertulis 579 dicoret dan diubah menjadi 79.

Selain itu, bukti model DA (rekap PPK/kecamatan) Dullah Utara ditemukan adanya penggantian form yang seharusnya form (DA) tersebut model D (rekap tingkat PPD/desa), tetapi di belakang huruf D ditambah huruf A dengan tulisan tangan. Menurut Mahkamah perubahan perolehan suara tidak cukup hanya mencoret dan memperbaiki dengan angka yang benar dan membubuhi paraf, tetapi disertai dengan berita acara perubahan.

“Perubahan form D menjadi DA dengan tulis tangan telah menambah keraguan Mahkamah tentang kebenaran hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kota Tual yang diubah di pleno KPU provinsi. Demi kepastian hukum perolehan suara anggota DPD Kota Tual harus dihitung kembali berdasarkan C-1 Plano,” ujar Fadlil.
Tags: