Hakim Kasus Pengojek Salah Tangkap akan Diadukan
Aktual

Hakim Kasus Pengojek Salah Tangkap akan Diadukan

Oleh:
Red/Mys
Bacaan 2 Menit
Hakim Kasus Pengojek Salah Tangkap akan Diadukan
Hukumonline

LBH Jakarta selaku kuasa hukum tukang ojek korban salah tangkap mengadukan Sapawi, ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini di PN Jakarta Pusat. Tim pengacara Hasan Basri, tukang ojek dimaksud, menilai Sapawi berpihak saat sidang berlangsung 25 April kemarin. Hasan Basri duduk di kursi pesakitan bersama Reza alias Fazza dalam kasus pencurian.

Ketua majelis dinilai berpihak ketika terkesan memaksa terdakwa mengakui perbuatan. “Agar para terdakwa tidak memungkiri dan supaya mengakui saja”. Pernyataan ini  memperlihatkan hakim tak memegang asas praduga tidak bersalah, independen, dan sikap imparsial. Kalau sikap hakim semacam itu dibiarkan akan merontokkan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.

LBH akan mengadukan ketua majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Ketua Muda Pengawasan MA atas tuduhan melanggar kode etik. LBH berharap Komisi Yudisial dan MA memeriksa majelis hakim dan memantau sidang kasus ini.

Tags: