Hakim MK Ingatkan Saksi Prabowo Akan Ancaman Keterangan Palsu
Sengketa Pilpres 2019:

Hakim MK Ingatkan Saksi Prabowo Akan Ancaman Keterangan Palsu

Mahkamah menegaskan tidak ada seorang pun yang boleh merasa tertekan dalam memberikan keterangan di sidang-sidang MK.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di ruang sidang MK. Foto: RES
Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di ruang sidang MK. Foto: RES

Sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 dengan agenda pembuktian digelar. Seperti telah disepakati sidang sebelumnya, Majelis memberi kesempatan pihak Pemohon menghadirkan 15 saksi dan ahli dalam persidangan yakni 15 saksi fakta dan 2 ahli. Mereka adalah Agus M. Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas. Dan, dua ahli yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

 

Saksi pertama yang didengar keterangannya adalah Agus Muhammad Maksum yang merupakan anggota tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 yang bertugas meneliti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2019. Saat Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan ada tidaknya ancaman atau tekanan terhadap Agus.

 

Agus mengaku pernah mendapat ada ancaman berupa pembunuhan yang terjadi pada bulan April 2019. Saat ditanya Aswanto, apakah ancaman itu terjadi saat hendak memberi keterangan di MK, Agus mengaku tidak ada. Namun, saat ditanya pihak mana yang mengancam pembunuhan itu, Agus enggan menyebutkan pihak mana saja yang mengancam.

 

Saat Aswanto bertanya siapa yang mengetahui ada ancaman itu, "Siapa saja yang tahu Anda diancam?" tanya Hakim Aswanto di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (19/2/2019). "Saya tidak bisa menyebutkan, tetapi salah satunya Hashim Djojohadikusumo," jawab Agus dalam persidangan. (Baca Juga: Permintaan Perlindungan Saksi Bentuk ‘Politik Teror’ Kubu Prabowo-Sandi)

 

Mendengar jawaban itu, Aswanto mengingatkan ancaman pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu. Aswanto meminta agar saksi (Agus) berterus terang dalam memberi kesaksian yang sebenarnya agar terhindar dari ancaman memberi keterangan palsu.

 

"Saya ingatkan Pak Agus bisa menerangkan apa yang Anda ketahui, mengalami, mendengar dengan sebenar-benarnya. Kalau memberi keterangan tidak sebenarnya, Mahkamah bisa keliru ambil keputusan. Kalau Anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa kena Pasal 242 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Ini juga berlaku untuk saksi-saksi lain," ujar Aswanto mengingatkan.

 

Pasal 242 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang khusus untuk itu dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Tags:

Berita Terkait