Hal-hal Penting yang Perlu Disiapkan dalam Kesepakatan Kontrak Virtual
Utama

Hal-hal Penting yang Perlu Disiapkan dalam Kesepakatan Kontrak Virtual

Persiapan seperti dokumen tertulis, perekaman setiap pertemuan virtual hingga notulen rapat tetap dibutuhkan meskipun kesepakatan kontrak secara virtual.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pembuatan kontrak. BAS
Ilustrasi pembuatan kontrak. BAS

Pertemuan virtual atau online meeting penggunaannya semakin meningkat saat masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Berbagai aktivitas bisnis seperti rapat perusahaan hingga kesepakatan kontrak bisnis juga dapat dilakukan melalui aplikasi pertemuan virtual tersebut. Sebut saja aplikasi pertemuan virtual yang umum digunakan masyarakat seperti Zoom, Google Meet, Skype, Slack hingga Whatsapp.

Memang pertemuan virtual tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi. Namun, harus disadari juga bahwa efektivitas komunikasi tersebut juga terbatas dibandingkan pertemuan secara langsung. Sehingga, risiko kesalahpahaman para pihak besar terjadi saat berkomunikasi melalui pertemuan virtual tersebut.

Tentunya pertemuan virtual tersebut berisiko tinggi saat membahas permasalahan penting yang menimbulkan perbuatan hukum seperti kontrak bisnis. Sebab, para pihak yang berkontrak tersebut harus mengetahui secara detil dan jelas mengenai kewajiban dan haknya dalam kontrak tersebut. Apabila tidak dipahami para pihak maka risiko pelanggaran kontrak tersebut dapat terjadi sehingga menimbulkan sengketa.

Atas hal tersebut, penting bagi para pihak untuk mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan saat melangsungkan kesepakatan kontrak secara virtual. Salah satu hal paling penting yang harus dipersiapkan yaitu dokumen tertulis. Dokumen tersebut dibutuhkan saat, sebelum hingga sesudah kesepakatan kontrak untuk dipelajari terlebih dahulu dan menjadi bukti dalam kesepakatan.

Advokat dari JPP Lawfirm dan praktisi hukum perdata, James Purba, menerangkan meski terdapat kemudahan dalam kesepakatan kontrak virtual, terdapat juga berbagai kendala seperti keterbatasan komunikasi hingga gangguan teknis sinyal. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan perbedaan pemahaman isi kontrak para pihak.

Sehingga, dia menjelaskan para pihak harus mempersiapkan dokumen prakontrak yang dapat dikirimkan melalui surel. Dokumen prakontrak tersebut sangat dibutuhkan sehingga para pihak dapat mempelajari terlebih dahulu isi-isi perjanjian yang ingin disepakati. Selain itu, dokumen prakontrak juga dibutuhkan agar pertemuan virtual tersebut dapat berlangsung efektif.

“Tentu kesepakatan di antara mereka (para pihak) untuk dealing sesuatu ada draft prakontrak dituangkan tertulis yang dapat dikirim melalui email. Nanti, untuk membahasnya mereka bertemu secara virtual. Jadi setiap perubahan, penambahan dan pengurangan dari kesepakatan kontrak itu baru dibicarakan secara online,” jelas James saat dihubungi hukumonline, Selasa (2/6).

Tags:

Berita Terkait