Hindari PHK Massal, Ombudsman Minta Pemerintah Lakukan Tripartit
Terbaru

Hindari PHK Massal, Ombudsman Minta Pemerintah Lakukan Tripartit

Terdapat dualisme regulasi, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga pemerintah perlu bertindak cermat dalam memberikan kepastian hukum dan hierarki norma kebijakan untuk menghindari benturan kepentingan antara pengusaha dan pekerja.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Hindari PHK Massal, Ombudsman Minta Pemerintah Lakukan Tripartit
Hukumonline

Menanggapi fenomena peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal di Indonesia, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng  meminta pemerintah segera mengajak para pengusaha dan serikat pekerja untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Robert menilai perlu adanya partisipasi-bermakna (meaningful participation) dari pemangku kepentingan terkait sehingga kebijakan tersebut dapat didukung oleh semua pihak.

"Kami meminta agar pemerintah segera duduk bersama dengan pelaku usaha dan pekerja untuk mencari jalan terbaik yang mengakomodir kepentingan para pihak. Pemerintah juga perlu mengefektifkan peran pengawas ketenagakerjaan untuk mencermati situasi di lapangan dan mengumpulkan data sebagai bahan pengambilan kebijakan," terang Robert dalam Konferensi Pers secara daring, pada Kamis (1/12).

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tercatat jumlah tenaga kerja yang terkena PHK hingga Oktober 2022 sebanyak 11.626 pekerja. Sedangkan berdasarkan data dari Asosiasi Persepatuan dan Alas Kaki Indonesia, sejak Pandemi Covid-19 hingga saat ini telah terjadi PHK terhadap 25.700 pekerja pada bidang usaha persepatuan dan alas kaki.

Baca Juga:

Menurutnya, PHK ini tidak berjalan secara serta merta, namun melalui berbagai proses. Sehingga jika pemerintah dapat merespons dengan cepat, maka PHK massal dapat diantisipasi. Robert mengatakan, fenomena PHK massal ini diduga sebagai buntut dari penetapan UMP tahun 2023 yang baru ditetapkan pemerintah dan kemungkinan karena menjelang Hari Raya Idul Fitri dimana perusahaan wajib memberikan THR.

"Informasi yang kami peroleh, dalam penetapan kebijakan UMP ini pelibatan para pihak terkait masih minim, seperti unsur pemberi kerja, serikat pekerja hingga Dewan Pengupahan. Apabila pada prosesnya ada partisipasi-bermakna dari pihak terkait, maka kebijakan yang diambil juga akan didukung semua pihak," ungkap Robert.

Di samping itu, Ombudsman berpendapat, terdapat dualisme regulasi, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. "Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, pemerintah perlu bertindak cermat dalam memberikan kepastian hukum dan hierarki norma kebijakan untuk menghindari benturan kepentingan antara pengusaha dan pekerja," ujar Robert.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait