Hindari Sikap Protektif Menghadapi Advokat Asing
RUU Advokat:

Hindari Sikap Protektif Menghadapi Advokat Asing

Anggota DPR menduga sudah banyak advokat asing masuk ke Indonesia menjadi konsultan, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Hindari Sikap Protektif Menghadapi Advokat Asing
Hukumonline

Undang-Undang Advokat perlu menganut kebijakan selektif agar advokat asing tidak membanjiri Indonesia. Globalisasi tidak memungkinkan Indonesia melarang kedatangan advokat asing. Yang harus dibuat adalah persyaratan selektif.

Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, mengatakan persyaratan selektif itu bukan berarti advokat Indonesia menutup diri dari advokat asing. Karena itu, Indonesia juga harus menghindari sikap protektif menghadapi kedatangan advokat asing. Persyaratan yang tegas perlu dimasukkan ke dalam RUU Advokat.

“Selektif dalam pengertian kita memberikan persyaratan yang begitu berat bagi advokat asing sehingga dia tidak mampu memenuhi standar kita,” ujarnyasaat memberikan masukan kepada Panja DPR RUU Advokat, Selasa (26/2) lalu.Romli adalah salah seorang ahli hukum yang dimintai masukan oleh Panja. Selain pakar dan tokoh hukum, panja juga meminta masukan dari organisasi advokat, hakim, dan jaksa.

Romli mengatakan pada dasarnya advokat Indonesia tak kalah dengan advokat asing. Apalagi tidak sedikit advokat Indonesia yang pernah mengenyam pendidikan di luar negeri. “Jangan anggap advokat asing itu lebih pintar dari kita. Kita sudah sekian tahun reformasi, masa masih transfer of knowledge”.

Advokat senior Yan Apul Girsang dan T. Nasrullah sependapat Indonesia sulit membendung kehadiran advokat asing. Di zaman keterbukaan seperti sekarang, advokat yang memberikan jasa hukum lintas negara sudah lazim. Negara lain juga membuka ruang bagi advokat asal Indonesia. “Kita terbuka saja. Unsurnya kita timbal balik,” ujarnya di depan Panja.

Teuku Nasrullah mengatakan pranata hukum internasional memungkinkan advokat asing masuk Indonesia. Sulit bagi Indonesia menolak kehadiran mereka. Apalagi pedoman advokat lintas negara itu sudah merujuk pada aturan internasional. “Aturan internasional itu menjadi pedoman advokat,” kata Nasrullah.

Anggota Panja RUU Advokat Nudirman Munir mengamini kesulitan membendung advokat asing. Ia justru menduga sudah banyak advokat asing menjadi konsultan, terutama dalam bidang pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, kata politisi Partai Golkar ini, yang harus dibatasi adalah wewenang advokat asing.

Tags:

Berita Terkait