IKEA Bersikukuh Mereknya Masih Dilindungi UU
Berita

IKEA Bersikukuh Mereknya Masih Dilindungi UU

Setidaknya lebih dari 40 pendaftaran merek IKEA di Indonesia di berbagai kelas barang dan jasa.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: www.ikea.com
Foto: www.ikea.com
INTER IKEA SYSTEM B.V. bersikukuh bahwa merek IKEA masih dilindungi UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Hal itu terlihat dari telah terdaftarnya merek-merek IKEA pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

Beberapa jenis barang yang mereknya sudah terdaftar itu adalah barang terkait furnitur atau perabot rumah tangga di Kelas 20 dan peralatan rumah tangga atau perlengkapan dapur di Kelas 21. Merek-merek tersebut didaftarkan pada tanggal 19 September 2014 oleh INTER IKEA SYSTEM B.V.

“Di Indonesia, INTER IKEA memberikan waralaba terkait pendirian dari kegiatan retail “IKEA” pada tahun 2014,” demikian bunyi pernyataan INTER IKEA SYSTEM B.V. di salah satu media nasional.

Bukan hanya itu, INTER IKEA juga telah memiliki lebih dari 40 pendaftaran merek IKEA di Indonesia di berbagai kelas barang dan jasa. Hingga kini, pendaftaran merek di Kelas 20 dan 21 itu masih berlaku dan belum ada putusan pengadilan yang menghapus maupun pihak ketiga yang menggugat pendaftaran merek-merek tersebut di Indonesia.

Atas dasar itu, INTER IKEA menegaskan bahwa pelanggan maupun penerima waralaba/rekan bisnis di Indonesia tetap aman dalam mengoperasikan dan menjalankan kegiatan komersialnya berdasarkan merek-merek tersebut. Ke depan, INTER IKEA SYSTEM B.V. akan tegas terhadap pelanggar merek IKEA di Indonesia.

“Sebagai pemilik sah atas merek-merek IKEA di Indonesia, INTER IKEA akan terus memonitor setiap kemungkinan tindakan pelanggaran di Indonesia dan tidak akan segan untuk mengambil tindakan terhadap segala bentuk penggunaan tanpa izin atas merek-merek yang memiliki persamaan,” tulis INTER IKEA SYSTEM B.V. yang diwakili oleh kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners itu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi INTER IKEA SYSTEM B.V. atas PT. RATANIA KHATULISTIWA, perusahaan asal Surabaya. Dalam putusan bernomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015, itu MA menyatakan bahwa Judex Facti oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum. Dengan alasan bahwa merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya salama 3 tahun berturut- turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek.

MA menyatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf a UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek, maka merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut-turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek. Hal mana telah terbukti adanya dalam perkara ini, yaitu bahwa sesuai hasil pemeriksaan terbukti merek dagang IKEA untuk kelas barang/jasa 21 dan 20 terdaftar atas nama tergugat masing-masing telah tidak digunakan oleh tergugat selama tiga tahun beruturut-turut sejak merek dagang tersebut terdaftar pada turut tergugat.

“Karena itu putusan Judex Facti sudah layak untuk dipertahankan,” jelas kutipan Putusan MA.

Namun, hakim anggota I Gusti Agung Sumanatha menyatakan dissenting opinion. Menurutnya, Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat salah dalam menerapkan hukum. Merek IKEA milik tergugat merupakan merek terkenal sehingga tidak terdapat alasan untuk dapat menghapus merek tersebut.

“Secara kasat mata toko milik tergugat yang menjual produknya tersebar di Indonesia toko resmi IKEA yang cukup besar beradai di Jalan Alam Sutera Tanggerang Banten, sehingga dengan demikian Pasal 61 ayat (2) huruf a UU No 15 Tahun 2001 tentang merek tidak dapat diterapkan,” jelasnya.

Namun demikian, hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak dan menyatakan bahwa permohonan kasasi harus ditolak. “Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau undang-undang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi INTER IKEA SYSTEM B.V harus ditolak,” tulis putusan MA.

Tags:

Berita Terkait