Ingat! Kini Izin Usaha Outsouring Wajib OSS
Berita

Ingat! Kini Izin Usaha Outsouring Wajib OSS

Sesuai Permenaker No. 11 Tahun 2019, bagi perusahaan outsourcing wajib menggunakan mekanisme perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan oleh Menteri,” begitu bunyi kutipan Pasal 23A ayat 3. Baca Juga: Revisi Permenakertrans Outsourcing Buka Peluang Modal Asing

 

Persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan outsourcing sebagaimana Pasal 24 diubah, sekarang untuk memiliki izin usaha harus mengajukan permohonan kepada lembaga OSS. Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi yakni badan usaha berbentuk hukum dan didirikan sesuai peraturan perundang-undangan serta bergerak di bidang usaha penyediaan jasa pekerja/buruh. Kemudian harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan lembaga OSS.

 

Kemudian, ketentuan Pasal 25 dipangkas (dihapus), sebelumnya izin operasional diajukan ke dinas ketenagakerjaan provinsi. Izin itu berlaku di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut. Saat ini, izin usaha penyedia jasa outsourcing diterbitkan lembaga OSS dan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Izin usaha itu berlaku selama perusahaan outsourcing menjalankan usaha.

 

Sebelumnya dalam Pasal 25A mengatur izin operasional bagi penanam modal asing diterbitkan BKPM dan Pasal 26 mengatur jangka waktu izin operasional selama 3 tahun sekarang dihapus. Namun, ketentuan Pasal 27 tetap mewajibkan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan pekerja/buruh.

 

Perjanjian itu harus dicatatkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan. Hanya saja, sanksi pencabutan izin operasional bagi perusahaan outsourcing yang tidak mendaftarkan perjanjian kerja ini sebagaimana diatur Permenakertrans No.19 Tahun 2012 dihapus.

 

Lalu, dalam Ketentuan Peralihan disisipkan Pasal 34A yang mengatur izin usaha dan/atau izin operasional yang telah dimiliki perusahaan outsourcing masih tetap berlaku sampai izin itu berakhir. Izin usaha yang telah diajukan perusahaan outsourcing sebelum berlakunya Permenaker No.11 Tahun 2019 dan belum terbit izin usahanya, diproses melalui sistem OSS. Izin usaha dan/atau izin operasional yang telah dimiliki oleh perusahaan outosurcing didaftarkan ke sistem OSS oleh perusahaan outsourcing.

 

Terakhir, Pasal 35 diubah, intinya menjelaskan Permenaker No.6 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tags:

Berita Terkait