Ingin Bekerja di Luar Negeri? Begini Hak-hak Pekerja Migran
Berita

Ingin Bekerja di Luar Negeri? Begini Hak-hak Pekerja Migran

Pekerja migran Indonesia memiliki permasalahan mulai dari upah tidak dibayar, pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penganiayaan, pelecehan seksual bahkan harus divonis hukuman mati.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Direktur Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, Kamapradipta Isnomo. Foto: MJR
Direktur Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, Kamapradipta Isnomo. Foto: MJR

Sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap bekerja di luar negeri atau menjadi pekerja migran mampu meningkatkan taraf hidup jauh lebih baik. Sehingga, masyarakat di daerah khususnya menginginkan pergi ke luar negeri meskipun bekerja di sektor informal atau low skill. Tingginya minat tersebut sering kali dimanfaatkan oknum-oknum penyalur tenaga kerja memberangkankan calon pekerja migran tanpa melalui prosedur resmi atau ilegal.

 

Tidak sedikit pekerja migran Indonesia memiliki permasalahan saat menjalani masa kerja di luar negeri. Mulai dari upah tidak dibayar, pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penganiayaan hingga pelecehan seksual. Bahkan, ada pekerja migran Indonesia yang harus divonis hukuman mati oleh pemerintah negara bersangkutan.

 

Kondisi ini tidak lepas dari kelemahan perlindungan hukum dan prosedur keberangkatan pekerja migran. Pemahaman pekerja migran mengenai hak-hak juga minim sehingga sering menjadi korban. Tentunya hal ini tidak lepas dari belum optimalnya sosialisasi penyalur tenaga kerja dan pemerintah pusat dan daerah kepada calon pekerja migran.

 

Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri RI, Kamapradipta Isnomo, membenarkan masih terdapat persoalan kesenjangan regulasi dalam perlindungan pekerja migran khususnya sektor informal. Bahkan permasalahan ini terjadi saat pekerja migran tersebut kembali ke Indonesia seperti pemerasan.

 

Kama menjelaskan risiko pelanggaran hukum juga dapat terjadi terhadap pekerja migran legal. Dia menyebut hal tersebut dengan istilah perbudakan kontemporer. “Perbudakan ini mereka izin kerjanya sudah ada tapi mereka bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja. Misalnya, di kontrak harusnya bekerja sebagai A tapi mengerjakan B. Ini banyak terjadi,” jelas Kama kepada hukumonline di Lombok, Senin (26/8).

 

Terdapat berbagai regulasi di Indonesia mengenai perlindungan pekerja migran mulai tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri.

 

Payung hukum dalam perlindungan pekerja migran mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. UU tersebut disahkan pada tanggal 22 November 2017 dan mengganti UU yang lama yaitu UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Selain itu terdapat juga konvensi global yang bertujuan melindungi hak pekerja migran seperti Kovensi PBB 1990  tentang Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggotanya.

Tags:

Berita Terkait