Ingin Diperkuat, Malah Digabung ke Kemenhut
Berita

Ingin Diperkuat, Malah Digabung ke Kemenhut

Rawan dimanfaatkan mafia kehutanan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ingin Diperkuat, Malah Digabung ke Kemenhut
Hukumonline
Presiden Joko Widodo telah memilih politisi Partai Nasional Demokrat, Siti Nurbaya, sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebagai bekas pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri, Siti Nurbaya diharapkan bisa menangani masalah perizinan bidang kehutanan di daerah. Mengatasi sengkarut pengelolaan hutan yang berujung pada perusakan lingkungan menjadi pekerjaan rumahnya.

Penggabungan itu sebenarnya tak diduga. Kalangan lembaga swadaya masyarakat advokasi lingkungan selama ini cenderung memilih penguatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). KLH perlu diperkuat karena proses penegakan hukum lingkungan terseok-seok akibat terbatasnya kewenangan yang dimiliki Kementerian. Usulan memperkuat KLH itu sudah disampaikan jauh sebelum pengumuman cabinet.

Alih-alih memperkuat, yang terjadi justru penggabungan KLH dengan Kementerian Kehutanan. Dua sisi yang saling berhadapan: Kementerian Kehutanan yang cenderung mengeksploitasi alam hutan versus KLH yang lebih fokus menyelamatkan lingkungan (hutan) dari perusakan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abetnego Tarigan, termasuk yang mengkhawatirkan penggabungan kedua lembaga. Penggabungan ini rawan dimanfaatkan kepentingan usaha dan mafia. Sebab, untuk memuluskan kepentingannya mereka hanya perlu mengintervensi satu kementerian saja. Belum lagi isu pelestarian lingkungan semakin tersingkir jika peran Kemenhut lebih dominan dibandingkan KLH.

Penataan kelembagaan, karena itu, menjadi penting. Misalnya, planologi dan tenurial kehutanan dialihkan ke Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Wasekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengatakan Jokowi pernah berjanji mau menuntaskan konflik yang berkaitan dengan agraria dan SDA.

Jokowi telah memilih politisi Partai Nasional Demokrat, Ferry Mursidan Baldan, sebagai Menteri Agraria/Kepala BPN. Dewi agak khawatir konflik agraria yang sudah menahun tak terselesaikan dengan baik.


Selama ini, kata Dewi, KPA sudah mendorong agar pemanfaatan lahan dikoordinasikan lewat satu kementerian agar dapat mencegah dan mendorong penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam. Salah satu penyebab munculnya BPN dan Kemenhut tidak saling koordinasi dalam menerbitkan kebijakan. Ujungnya, kebijakan yang dikeluarkan saling tumpang tindih.

Siapapun yang jadi menteri, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Eryanto Nugroho, mengingatkan pentingnya integritas menteri yang dipilih, sesuai amanat UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Selain itu, menteri seharusnya mengedepankan kebijakan prorakyat mengingat dukungan dan ekspektasi rakyat yang begitu besar kepada Jokowi.
Tags:

Berita Terkait