Ini Beberapa Kasus yang Dipecahkan dengan Tes DNA
Berita

Ini Beberapa Kasus yang Dipecahkan dengan Tes DNA

Membuktikan tes DNA sudah diterima dalam hukum pembuktian di Indonesia.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Ahli DNA Forensik FKUI, Djaja S Atmadja (berbaju Putih). Foto: Sgp
Ahli DNA Forensik FKUI, Djaja S Atmadja (berbaju Putih). Foto: Sgp

Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan perubahan yang besar dari segi hukum keperdataan. Yakni, terkait putusannya terhadap pengujian UU No 1 Tahun 1974 yang diajukan oleh artis Machica Mochtar.

Dalam putusannya
, MK menyatakan bahwa anak luar kawin tak hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Pembuktiannya bisa menggunakan teknologi seperti tes DNA si anak dan orang yang diduga sebagai ayah biologisnya.

Ahli DNA Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Djaja S Atmadja mengatakan penggunaan tes DNA dalam kasus hukum di Indonesia bukan barang baru. Ia menjelaskan sudah ada beberapa kasus yang telah berhasil diselesaikan dengan bantuan tes DNA ini. “Di Indonesia sudah ada beberapa yang saya tangani,” ujarnya.

Berikut adalah beberapa contoh kasus tersebut:


Pertama, kasus yang terjadi di Purwokerto. Yakni, seorang anak berusia 13 tahun yang hamil dan melahirkan. Si anak yang mengalami kelainan mental ini tak bisa dimintai keterangannya di persidangan karena di bawah umur. “Dia hanya mengatakan main kuda-kudaan dengan kakeknya,” ujar Djaja dalam sebuah diskusi mengenai anak luar kawin di Jakarta, Kamis (29/3).

Pria yang mengajar mata kuliah hukum kesehatan ini mengatakan si kakek yang disebut juga sudah pikun. Sehingga, tak bisa dimintai keterangan. “Akhirnya, pengadilan meminta dilakukan tes DNA. Lalu, terbukti bahwa anak itu adalah anak si kakek. Ini sebagai kasus incest antara kakek dan cucunya,” jelas Djaja.

Kedua, seorang gadis berusia 12 tahun ditemukan hamil delapan bulan. Pengakuan si gadis, dia diperkosa oleh tetangganya yang berusia 20 tahun. Karena si gadis masih anak-anak maka sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, keterangannya tak bisa dipertimbangkan di pengadilan. Parahnya, tak ada saksi perbuatan itu dan tersangka tak mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan pemeriksaan DNA dari tersangka, anak dan darah tali pusat maka janin itu adalah benar anak tersangka. DNA ini awalnya satu-satunya bukti. Hukum Indonesia membutuhkan minimal dua alat bukti. Akhirnya, tersangka mengaku setelah tes DNA ini sehingga didapat dua alat bukti, hasil tes DNA dan pengakuan tersangka,” jelas dokter yang juga bergelar sarjana hukum ini.

Ketiga adalah kasus perselingkuhan. Seorang wanita yang hamil tiba-tiba menggugurkan kandungannya. Suami wanita ini curiga dengan sikap istrinya yang mengaborsi janin tanpa persetujuannya. Tes DNA pun dilakukan. “Hasilnya, janin bayi itu bukan anak dari suami resminya,” jelas Djaja.

Keempat, kasus yang terjadi di Malang, Jawa Timur. Mantan Wanita Tuna Susila (WTS) asal Indonesia menikah dengan pria asal Inggris. Wanita ini sedang dalam keadaan hamil ketika suaminya bertugas ke Thailand selama satu tahun. Setelah masa kerjanya berakhir di Thailand, si pria Inggris ini kembali ke Indonesia.

Setelah berjalan beberapa tahun, si pria ingin membawa anaknya ke London, kampung halaman orangtuanya. Berdasarkan aturan imigrasi Indonesia, setiap laki-laki asing yang ingin membawa anaknya (meski anak yang resmi dari perkawinan) harus melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa itu anaknya.

“Setelah dilakukan tes DNA didapat hasil yang mengejutkan. Anak itu bukan anak kandung dari wanita mantan WTS dan pria asal Inggris itu,” jelasnya.

Usut punya usut, ternyata wanita itu mengalami keguguran ketika ditinggal suaminya ke Thailand. Ia pun kembali ke tempat kerjanya, lokalisasi WTS. “Dia bertemu dengan rekannya yang mengalami ‘kecelakaan kerja’ sehingga rekannya itu hamil. Dia meminta anak itu dia yang pelihara dan diakui sebagai anaknya,” jelas Djaja lagi.

Kelima, kasus selingkuh anggota DPRD di Medan, Sumatera Utara. Seorang anggota DPRD mencurigai istrinya selingkuh hanya karena wajah anaknya mirip dengan wajah teman baiknya, seorang pengusaha. “Ketika saya ditunjuki fotonya, ya sebenarnya sih memang sangat mirip,” jelasnya.

Perselisihan ini dibawa ke Pengadilan Negeri Medan. Hakim memerintahkan dilakukan pemeriksaan DNA. “Hasilnya, si anak memang bukan anak anggota DPRD itu, tetapi anak temannya,” ujarnya. 

Tags: