Ini Dampak Penundaan Disahkannya RUU Pemasyarakatan
Berita

Ini Dampak Penundaan Disahkannya RUU Pemasyarakatan

RUU Pemasyarakatan dianggap tidak seperti yang dibicarakan akhir-akhir ini. Justru, RUU Pemasyarakatan dapat menjawab kebobrokan lembaga pemasyarakatan yang ada.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi RUU Pemasyarakatan. Foto: AID
Acara diskusi RUU Pemasyarakatan. Foto: AID

Presiden dan DPR telah memutuskan menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan. RUU Pemasyarakatan yang seharusnya menjadi norma atau nilai-nilai kebaruan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan harus kandas karena dinilai adanya kontroversi dalam pengesahan RUU KPK dan RKUHP.

 

Keputusan penundaan ini dinilai akan berdampak pada rencana penguatan sistem kelembagaan, budaya kerja, pola pendekatan penanganan tahanan dan narapidana, modernisasi teknologi informasi dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, serta partisipasi masyarakat.

 

Direktur Eksekutif Center for Detention Studies (CDS), M. Ali Arranoval menilai substansi RUU Pemasyarakatan tidak seperti yang dibicarakan akhir-akhir ini. Menurutnya, RUU Pemasyarakatan dapat menjawab kebobrokan sistem pemasyarakan yang ada.

 

“Kami mendorong RUU Pemasyarakatan ini agar penundaan ini jangan lama-lama. Semoga Presiden dan DPR dapat melihat secara utuh RUU ini, sehingga nantinya bisa melegalisasi RUU Pemasyarakatan ini,” kata Ali di Omah Kopi 45, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

 

Bila RUU Pemasyarakatan tidak segera disahkan, Ali mengidentifikasi setidaknya dapat mempengaruhi beberapa hal. Pertama, penanganan lapas overcrowding. Artinya, apabila RUU disahkan, bisa mengurangi jumlah hunian lapas (over kapasitas) dengan kebijakan cuti mengunjungi keluarga. “Hak ini tentu diberikan berdasarkan kriteria narapidana berada dalam lapas kategori minimum dan sudah berperilaku baik sesuai Pasal 10 RUU Pemasyarakatan,” ujarnya.

 

Kedua, jika RUU ini tak kunjung disahkan, maka program menekan angka residivis akan terganggu. Ia menjelaskan RUU Pemasyarakatan mengatur penguatan peran pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terhadap narapidana yang sedang dalam pengawasan, menjalankan pidana, dan bebas bersyarat. Bapas memiliki peran besar dalam membantu mengantisipasi narapidana untuk mengulangi perbuatannya lagi sesuai Pasal 6 RUU Pemasyarakatan. RUU Pemasyarakatan ini juga mengatur manajemen risiko narapidana berbahaya sesuai Pasal 54 RUU Pemasyarakatan.

 

Ketiga, masih lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan jika RUU Pemasyarakatan tak segera disahkan. Padahal, kata dia, negara-negara lain secara global telah menaruh perhatian pada kelompok rentan seperti anak, perempuan, lansia, dan disabilitas. Ketentuan yang memperkuat perlindungan kelompok rentan diatur dalam Pasal 61 RUU Pemasyarakatan.

Tags:

Berita Terkait