Ini Penyebab Mandeknya Pembahasan RUU Narkotika
Utama

Ini Penyebab Mandeknya Pembahasan RUU Narkotika

Ada perbedaan di internal pemerintah. Cara paling tepat menangani pengguna atau pecandu narkotika melalui dekriminalisasi dalam UU Narkotika yakni penghapusan sanksi pidana terhadap perbuatan, dalam hal ini penggunaan dan penguasaan narkotika untuk kepentingan penggunaan pribadi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang menewaskan puluhan narapidana menjadi duka mendalam. Over kapasitas jumlah narapidana yang tak sebanding kapasitas ruangan menjadi terus menjadi persoalan klasik. Salah satu persoalan besarnya lantaran lebih dari setengah jumlah narapidana hampir di setiap lapas atau rumah rahanan (rutan) merupakan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (psikotropika). Di sisi lain, sebagai salah satu solusi mengatasi over kapasitas lapas-rutan pembahasan revisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum menunjukan hasil.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagyo mengatakan belum rampungnya pembahasan revisi UU 35/2009 menimbulkan pertanyaan kalangan anggota dewan. Padahal, sejak 2020, revisi UU 35/2009 telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas dengan nomor urut 30 dan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 26. Hingga September 2021 nasib pembahasan revisi UU 35/2009 masih belum menunjukan hasil signifikan.

Hingga kini, pemerintah pun belum menyodorkan Surat Presiden (Surpres), naskah akademik, dan draf RUU Narkotiika. Padahal, kata Firman, keberadaan UU Narkotika hasil revisi sangat dibutuhkan untuk mengatasi peredaran narkotika. Termasuk mengubah sistem agar lapas dan rutan tak lagi dipenuhi oleh terpidana ataupun tersangka kasus narkotika.

“Awalnya inisiatif DPR, kita sepakat diambil alih pemerintah. Tapi sampai sekarang Revisi UU Narkotika itu terlupakan. Apakah pemerintah masih serius atau tidak?” ujar Firman Subagyo dalam Rapat Baleg pekan lalu di Komplek Gedung Parlemen.

Firman meminta pemerintah serius menyusun rumusan draf RUU Narkotika. Meski Firman memahami di internal pemerintah terjadi tarik-menarik kepentingan mengingat masih adanya ego sektoral, namun publik amat menanti perubahan terhadap UU 35/2009. Terlebih, revisi UU 35/2009 menjadi bagian memperbaiki sistem dalam pengelolaan warga binaan di lapas atau rutan.

“Kalau tidak (serius, red), kami mengusulkan DPR mengambil alih RUU. Karena UU ini untuk memenuhi kebutuhan publik,” katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengakui UU 35/2009 menjadi biang masalah overcrowding dalam lapas dan rutan di Indonesia. Dia mengamini pandangan Firman soal materi muatan UU 35/2009 tak relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. Apalagi 50 persen lebih isi lapas dan rutan diisi oleh narapidana yang tersandung kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: