Ini Risiko Hukum Bagi yang Melakukan Diskriminasi Ras dan Etnis
Berita

Ini Risiko Hukum Bagi yang Melakukan Diskriminasi Ras dan Etnis

Bila perbuatan menghina suku dilakukan dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Dari Kiri ke Kanan: Sekretaris Eksekutif Konferensi  Wali Gereja Indonesia Romo Edy Purwanto, Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (matakin) Uung Sendana, Ketua Bidang Dikbud Parisada Hindu Dharma Nyoman Udayana Sangging,Sekjen Perwakilan Gereja2 Indonesia (PWI) Pendeta Gomar Gultom,  Ketua Presidium Inter Religion Council (IRC) Din Syamsuddin,  Ketua bidang kerukunan antar umat beragama MUI Yusnar Yusuf, Sekjen MUI dan Ketua bidang ekonomi muhammadiyah Dr. anwar Abbas, Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Suhadi Sendjaja usai mengelar konfrensi terkait persiapan Pilkada di Jakarta, Senin (17/10).
Dari Kiri ke Kanan: Sekretaris Eksekutif Konferensi Wali Gereja Indonesia Romo Edy Purwanto, Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (matakin) Uung Sendana, Ketua Bidang Dikbud Parisada Hindu Dharma Nyoman Udayana Sangging,Sekjen Perwakilan Gereja2 Indonesia (PWI) Pendeta Gomar Gultom, Ketua Presidium Inter Religion Council (IRC) Din Syamsuddin, Ketua bidang kerukunan antar umat beragama MUI Yusnar Yusuf, Sekjen MUI dan Ketua bidang ekonomi muhammadiyah Dr. anwar Abbas, Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Suhadi Sendjaja usai mengelar konfrensi terkait persiapan Pilkada di Jakarta, Senin (17/10).
Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku. Namun, seringkali terjadi pertikaian yang disebabkan perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian. Padahal, ada risiko hukum bagi mereka yang bertikai sambil menghina suku tertentu?

Terkait hal ini, klinik hukumonline menjawab bahwa perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis. (Baca Juga: Ingat! Polisi Tak Berwenang Memukul Massa Demonstrasi, Ini Alasan Hukumnya)

Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Sedangkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

Perbuatan diskriminasi ras dan etnik ini dilarang dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnisyang berbunyi: Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa: a.….b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: 1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain; (Baca Juga: Mengapa Berkampanye di Tempat Ibadah Dilarang? Ini Penjelasan Hukumnya)

2.berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain; 3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. . (Lihat Juga: Tolak Ahok, Sejumlah Ormas Demo KPK)

Jadi, jika perbuatan menghina suku itu dilakukan dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana. 

Tags:

Berita Terkait