Ini Tujuh RUU Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2019
Berita

Ini Tujuh RUU Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2019

Mulai RUU Pertembakauan, RUU KPK, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, hingga RUU Perlindungan Data Pribadi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pembahasan RUU KPK antara Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah terbilang kilat tanpa melibatkan atau meminta masukan masyarakat termasuk KPK sendiri. Kurang lebih tiga pekan pembahasan, RUU KPK tetap disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Fahri Hamzah pada 17 September 2019.

 

Di tengah desakan masyarakat agar Presiden menerbitkan Perppu KPK, sejumlah elemen masyarakat juga “menggugat” UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Alasannnya, proses pengesahan UU No. 19 Tahun 2019 ini dinilai tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (cacat formil) karena proses pengesahannya begitu cepat dan tertutup tanpa melibatkan partisipasi masyarakat termasuk KPK. Baca Juga: Advokat Persoalkan Konstitusionalitas Dewan Pengawas KPK

 

          7. RUU tentang  Perlindungan Data Pribadi

Perkembangan dunia digital berdampak negatif, salah satunya maraknya pencurian data pribadi seseorang sebagai konsumen. Usulan dibuatnya RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi harapan masyarakat sebagai konsumen. Dalam perkembangan, nasib RUU PDP tak seperti yang diharapkan. Hingga penghujung DPR periode 2014-2019, RUU PDP tak berhasil disahkan menjadi UU.

 

Selain belum dilakukan pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah, DIM RUU PDP belum diberikan pemerintah ke DPR. Padahal, masyarakat berharap besar terhadap keberadaan RUU PDP untuk disahkan menjadi UU agar perlindungan data pribadi lebih optimal.  

 

Meski sudah terdapat seperangkat aturan, seperti UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), dan Permenkominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Meskipun PP 82/2012 direvisi, tapi masih menimbulkan masalah.

Tags:

Berita Terkait