Inilah Cara Badan Arbitrase Kurangi Sengketa
Berita

Inilah Cara Badan Arbitrase Kurangi Sengketa

BAPMI menyediakan layanan lain selain mediasi dan arbitrase. BMAI berusaha memperbaiki citra perusahaan asuransi dengan menyelesaikan sengketa klaim.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Inilah Cara Badan Arbitrase Kurangi Sengketa
Hukumonline

Berbagai cara untuk menghindari terjadinya sengketa antara lembaga jasa keuangan dan konsumen terus dilakukan badan arbitrase dan mediasi. Salah satunya datang dari Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia atau yang dikenal dengan BAPMI. Selain menyediakan layanan arbitrase dan mediasi, BAPMI menyediakan layanan lain.

“Selain arbitrase dan mediasi, kita juga menyediakan pendapat mengikat,” kata Wakil Sekretaris Jenderal BAPMI Tri Legono Yanuarachmadi dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (7/11).

Menurut Legono, layanan pendapat mengikat yang disediakan BAPMI ini biasanya dilakukan sebelum sengketa terjadi. Namun, layanan ini baru bisa dilakukan apabila para pihak yakni pelaku jasa keuangan dan konsumen menilai penafsiran yang berbeda pada pasal yang ada di perjanjian.

Meski memiliki layanan pendapat mengikat, Legono mengakui dari sejak BAPMI berdiri tahun 2002 hingga sekarang belum ada satupun yang menggunakan layanan ini. Ia mengatakan, untuk keputusan dalam layanan pendapat mengikat ini hampir sama dengan proses mediasi.

Jika terjadi wan prestasi dari layanan pendapat mengikat dan mediasi, maka hanya dianggap melanggar perjanjian kerja. Apabila belum ada yang puas, salah satu pihak bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. “Keputusan pendapat mengikat, bisa menjadi alat bukti,” ujarnya.

Legono menjelaskan, proses pendapat mengikat di BAPMI tergolong cepat. Dalam pengajuan proses ini kedua pihak, baik pelaku jasa keuangan dan konsumen harus sama-sama mengajukan permohonan ke BAPMI. Setelah itu, BAPMI melakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen yang diajukan selama tujuh hari kerja.

Usai diverifikasi, lanjut Legono, BAPMI melakukan pemeriksaan yang bisa memakan waktu 30 hari kerja. Dalam pemeriksaan ini, BAPMI melakukan dengar pendapat dari kedua pihak terkait pasal yang penafsirannya berbeda tersebut. “Bila perlu, menghadirkan ahli. Tarif layanan pendapat mengikat ini maksimal Rp30 juta,” katanya.

Tags:

Berita Terkait