Foto

Instruksi Anies Batasi Jam Operasional Mall

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terkait penanganan penyebaran Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mall, bioskop, kafe, restoran/tempat makan, dan tempat wisata pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 4 Tahun 2020.
Terlihat sejumlah aktivitas di beberapa pusat perbelanjaan yang sepi di tengah pandemi Covid-19 di Jakarta, Kamis (17/12).
Terlihat sejumlah aktivitas di beberapa pusat perbelanjaan yang sepi di tengah pandemi Covid-19 di Jakarta, Kamis (17/12).
Terkait penanganan penyebaran Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mall, bioskop, kafe, restoran/tempat makan, dan tempat wisata pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 4 Tahun 2020.
Terkait penanganan penyebaran Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mall, bioskop, kafe, restoran/tempat makan, dan tempat wisata pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 4 Tahun 2020.
Terlihat sejumlah aktivitas di beberapa pusat perbelanjaan yang sepi di tengah pandemi Covid-19 di Jakarta, Kamis (17/12).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang