Terkait penanganan penyebaran Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mall, bioskop, kafe, restoran/tempat makan, dan tempat wisata pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 4 Tahun 2020.
Terlihat sejumlah aktivitas di beberapa pusat perbelanjaan yang sepi di tengah pandemi Covid-19 di Jakarta, Kamis (17/12).
Terlihat sejumlah aktivitas di beberapa pusat perbelanjaan yang sepi di tengah pandemi Covid-19 di Jakarta, Kamis (17/12).
Terkait penanganan penyebaran Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mall, bioskop, kafe, restoran/tempat makan, dan tempat wisata pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 4 Tahun 2020.
Terkait penanganan penyebaran Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mall, bioskop, kafe, restoran/tempat makan, dan tempat wisata pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 4 Tahun 2020.
Terlihat sejumlah aktivitas di beberapa pusat perbelanjaan yang sepi di tengah pandemi Covid-19 di Jakarta, Kamis (17/12).