Kesimpulannya, bertindak secara ceroboh, kurang pengalaman dan dalam keadaan terdesak selalu merupakan unsur dari perjanjian riba.
Unsur itu (bertindak ceroboh, kurang pengalaman dan dalam keadaan terdesak) sekarang tidak perlu dibuktikan lagi; adanya keadaan seperti itu dipersangkakan dari adanya ketidakseimbangan yang luar biasa antara prestasi timbal balik para pihak.
Terhadap persangkaan adanya kecerobohan, kurang pengalaman atau keadaan terdesak, si periba berhak untuk membuktikan yang sebaliknya. Si periba bisa membuktikan, bahwa lawan janjinya menyadari sepenuhnya akibat dari perjanjian yang ia tutup, dan bahwa tidak ada sikap ceroboh, kurang pengalaman atau keadaan terdesak pada lawan janjinya. Dalam suatu perkara, Hakim telah mempertimbangkan, bahwa dari fakta, bahwa konsep perjanjian telah ditahan beberapa waktu oleh tergugat, bisa disimpulkan, bahwa tergugat tidak ceroboh, karena mestinya ditahannya konsep itu ditempat tergugat, mau dipelajari lebih dahulu atau ditanyakan kepada orang lebih mengerti isinya.
Penerapan Woekerordonantie 1938 sedikit banyak diserahkan kepada pertimbangan Hakim untuk menilai, apakah dalam peristiwa tertentu ketentuan woeker patut untuk diterapkan atau tidak. Keyakinan Hakim mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan dari keadaan lawan janji yang ceroboh, kurang pengalaman atau berada dalam keadaan terdesak, akan menjadi unsur penentu. Jadi, sekalipun undang-undang tidak mensyaratkan adanya unsur penyalahgunaan, tetapi si periba boleh membuktikan, bahwa ia tidak menyalahgunakan keadaan.
Namun kalaupun si periba telah berhasil membuktikan, bahwa ia tidak menyalahgunakan sikap ceroboh, kurang pengalamam atau keadaan terdesak dari lawan janjinya, Hakim tetap saja berhak untuk mengurangi kewajiban pihak yang dirugikan ataupun membatalkan kewajiban itu, tidak perduli ada penyalahgunaan keadaan atau tidak.
Jadi satu-satu jalan untuk mencegah Hakim menerapkan Woekerordonantie 1938 adalah membuktikan tidak beradanya lawan janjinya dalam keadaan seperti yang disebutkan di atas(tidak ceroboh, tidak kurang pengalaman dan tidak dalam keadaan terdesak).
Resume untuk penerapan Woekerordonantie 1938:
- Harus ada ketidakseimbangan prestasi yang luar biasa (tidak lumrah).
- Ketidakseimbangan prestasi itu sudah ada pada saat perjanjian ditutup.
- Ketidakseimbangan prestasi itu harus dibuktikan oleh pihak yang dirugikan.
- Adanya ketidakseimbangan mempersangkakan adanya keadaan sikap ceroboh, kurang pengalaman atau keadaan terdesak.
- Sikap ceroboh, kurang pengalaman atau dalam keadaan terdesak tidak perlu dibuktikan oleh pihak yang dirugikan.
- Tidak disyaratkan, bahwa ada penyalah gunaan keadaan oleh si periba.
- Hakim bebas untuk berangkat dari pikiran, bahwa ketidakseimbangan prestasi mestinya merupakan akibat dari keadaan ceroboh, kurang pengalaman atau berada dalam keadaan terdesak.
- Si periba boleh membuktikan, bahwa tidak ada keadaan seperti tersebut di atas pada lawan janjinya.
- Si periba boleh membuktikan, bahwa ia tidak menyalahgunakan keadaan.
- Sekalipun si periba berhasil membuktikan bahwa ia tidak menyalahgunakan keadaan, Hakim tetap bebas untuk berpendapat, bahwa dalam peristiwa yang dihadapkan kepadanya ada ketidakseimbangan prestasi yang luar biasa, dan itu mengindikasikan adanya keadaan/sikap ceroboh, kurang pengalaman atau dalam keadaan terdesak, dan karenanya ia berhap untuk merubah atau membatalkan perjanjian.
















