Jaksa Dinilai Salah Rumuskan Peran Chairun Nisa
Berita

Jaksa Dinilai Salah Rumuskan Peran Chairun Nisa

Peran Chairun Nisa bersifat pasif.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Jaksa Dinilai Salah Rumuskan Peran Chairun Nisa
Hukumonline
Tidak seperti beberapa sidang perkara lain yang ditunda karena listrik padam, Ketua Majelis Hakim Suwidya tetap melanjutkan sidang anggota DPR Chairun Nisa. Dengan penerangan seadanya, Suwidya mempersilakan Chairun Nisa dan pengacaranya membacakan nota keberatan (eksespsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1).

Pengacara Chairun Nisa, Soesilo Aribowo mengatakan, dakwaan penuntut umum kabur, tidak jelas dan cermat. Dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. “Penuntut umum tidak dapat merumuskan dengan tepat peranan terdakwa sebagai pleger atau medepleger,” katanya.

Sebagaimana uraian surat dakwaan, Chairun Nisa didakwa sebagai orang yang bersama-sama mantan Ketua MK M Akil Mochtar telah melakukan perbuatan korupsi. Chairun Nisa bersama-sama Akil menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara.

Pleger merupakan orang yang memenuhi semua unsur delik, sedangkan medepleger adalah orang yang bekerja sama dengan pleger dan seluruh peserta lainnya melakukan tindak pidana. Mahrus Ali dalam bukunya, Dasar-Dasar Hukum Pidana menyebutkan, medepleger harus terlibat aktif melakukan kerja sama perbuatan pidana.

Berdasarkan itu, Soesilo berpendapat, bentuk penyertaan memiliki anasir-anasir berbeda. Apabila melihat rumusan dakwaan, penuntut umum tidak dapat memastikan kedudukan Chairun Nisa sebagai pleger atau medepleger. Ketidakpastian peran Chairun Nisa tersebut telah menyebabkan surat dakwaan tidak jelas dan kabur.

Menurut Soesilo, peran Chairun Nisa lebih tepat diklasifikasikan sebagai pembantu (medeplichtige) ketimbang sebagai orang yang melakukan (pleger) atau turut serta melakukan (medepleger). Tanpa harus masuk acara pembuktian, ia sudah dapat melihat peran Chairun Nisa bukan sebagai pleger maupun medepleger.

“Cukup dengan membaca surat dakwaan, terlihat peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana a quo sejak awal bukanlah seorang yang aktif. Terdakwa hanyalah orang yang pasif dan lebih kepada terpaksa (vis compulsiva) karena tidak berkehendak membantu mengurus perkara permohonan Gunung Mas ini,” ujarnya.

Sifat pasif Chairun Nisa terlihat dari beberapa uraian dakwaan. Terlihat jelas inisiatif datang dari pasangan calon terpilih Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018, Hambit Bintih. Hambit meminta bantuan Chairun Nisa untuk mengurus permohonan keberatan atas hasil Pilkada Gunung Mas yang diajukan dua pemohon.

Dua pasangan calon yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada Gunung Mas ke MK adalah pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan Jaya Samaya Monong-Daldin. Hambit bertemu dengan Akil di rumah dinasnya, 20 September 2013. Tanpa meminta bantuan Chairun Nisa, Hambit meminta sendiri kepada Akil.

Sebagai kelanjutan permintaan Akil, Hambit meminta Chairun Nisa mendampingi Cornelis Nalau Antun (orang yang diminta Hambit menyiapkan dana untuk Akil) menuju rumah Akil di Jl Widya Chandra III No.7, Jakarta Selatan. “Terdakwa tidak pernah meminta dan/atau menerima uang dari Hambit maupun Cornelis,” tutur Soesilo.

Selain itu, penuntut umum tidak menguraikan siapa-siapa saja yang memenuhi anasir pleger, doenpleger, serta peserta-peserta lainnya. Soesilo berpendapat, tidak mungkin suatu rangkaian peristiwa pidana yang bersifat jamak terjadi, jika peran masing-masing peran peserta tidak terbukti. Penuntutan terhadap pelaku belum dilakukan.

“Dakwaan yang tidak cermat dan membingungkan ini telah mempersulit terdakwa memahami perbuatannya sendiri yang pada akhirnya juga mempersulit pembelaan. Surat dakwaan demikian merupakan surat dakwaan yang obscuri libelli karena penuntut umum keliru merumuskan orang yang disuap atau menerima suap,” tuturnya.

Soesilo menyimpulkan, surat dakwaan penuntut umum kabur, tidak cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Ia meminta surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya majelis menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.

Dalam permohonannya, Soesilo meminta majelis memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat Chairun Nisa. Ia juga meminta majelis memerintahkan agar Chairun Nisa segera dikeluarkan dari Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Namun, apabila majelis berpendapat lain, Soesilo memohon putusan yang seadil-adilnya.

Menanggapi eksepsi Chairun Nisa, penuntut umum akan mengajukan tanggapan atas eksepsi. Penuntut umum tetap berkeyakinan surat dakwaan sudah disusun secara benar sesuai ketentuan KUHAP. Ketua Majelis Hakim Suwidya menutup sidang dan mengagendakan sidang selanjutnya pada Senin, 20 Januari 2014.
Tags: