Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.