Foto

Jaksa Tuntut Putri Candrawati 8 Tahun Penjara

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang