Jelang Piala Dunia, PSSI Dilaporkan ke FIFA
Aktual

Jelang Piala Dunia, PSSI Dilaporkan ke FIFA

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Jelang Piala Dunia, PSSI Dilaporkan ke FIFA
Hukumonline
Jelang Piala Dunia 2014 di Brasil, PSSI dilaporkan Koalisi Kebebasan Berekspresi Untuk Reformasi dan Transparansi PSSI (koruPSSI) ke FIFA karena mengkriminalisasi suporter. Hal ini merupakan buntut dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 14 Februari 2014, di mana aktivis Save Our Soccer (SOS), Apung Widadi, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri (saat perkara sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya) oleh Direktur Hukum PSSI.

Laporan tersebut didasarkan pada status yang disampaikan Apung Widadi di grup dengan kategori rahasia bernama “Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI)” pada Facebook, yang pada intinya status tersebut mengkritik adanya “permainan” oleh oknum di tubuh PSSI yang tidak transparan dan mempunyai muatan politik sehingga dikhawatirkan telah mencederai misi mulia suatu lembaga yang mengelola sepak bola nasional. Status tersebut didasarkan pada adanya pengaduan dari masyarakat secara langsung.

Melalui siaran persnya, Kamis (12/6), Tim Advokasi kouPSSI menilai, pendapat yang yang disampaikan Apung terkait skandal yang terjadi di PSSI khususnya pada Tim Nasional U-19, merupakan pesan yang digunakan untuk kepentingan Privatnya, ironisnya justru dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 Jo. Pasal 45 UU ITE dengan kalimat seperti berikut : “Kasihan ya timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu."Itu pun dilontarkan di dalam grup diskusi Facebook yang bersifat rahasia atau “secret” (FDSI) yang tidak dapat diakses oleh umum selain anggota grup tersebut.

Dari penjelasan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada seorangpun yang nama atau martabatnya tercemar, apalagi PSSI. Bahkan dalam proses pemeriksaan oleh Kepolisian, yang telah berlangsung banyak keganjilan terjadi, dimulai dengan Surat Panggilan yang dikirim pada Kamis, 29 Mei 2014 adalah hari libur nasional, kemudian Pihak yang mengantarkan Surat Panggilan tersebut tidak menjelaskan apapun.  

Selain itu, banyak terdapat kecacatan formil dalam Surat Panggilan tersebut, dan yang paling mendasar adalah surat tersebut dikirimkan ke alamat yang salah. Dalam Surat Panggilan Nomor: Spgl/2664/V/DitReskrimsus pihak kepolisian memanggil Apung Widadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dengan mencantumkan alamat Jalan Siaga II No. 31 Pasar Minggu Jakarta Selatan, alamat tersebut bukanlah alamat Apung Widadi yang tepat maupun alamat kantor kuasa hukum Apung sebagai domisili hukumnya.

Tim Advokasi koruPSSI menyatakan dengan tegas siap mendampingi Apung Widadi dalam menghadapi kriminalisasi yang dilakukan PSSI. Peristiwa ini merupakan pembungkaman serius terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat serta menutup ruang kritik untuk perbaikan, dan ini adalah ancaman besar terhadap demokrasi yang menjadi dasar kenegaraan Indonesia.

Tim Advokasi koruPSSI yang terdiri dari organisasi masyarakat seperti Yayasan LBH Indonesia, LBH Jakarta, ICJR, Elsam, PIL-Net, LBH Pers, IHCS, SAFENet, ICT Watch, dan banyak individu yang peduli terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk reformasi PSSI menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama,  meminta aparat penegak hukum (Polda Metro Jaya) untuk serius dalam proses hukum, terkait pemeriksaan laporan dan pembuatan surat panggilan. Kedua, menuntut PSSI untuk menghentikan upaya mengkriminalisasi suporter di Indonesia karena itu adalah bentuk halangan terhadap Aktivis dan Human Rights Defender dalam mendorong perbaikan dan kemajuan lembaga publik.

Ketiga, menuntut PSSI untuk membuka seluas-luasnya akses informasi keuangan dan transparansi pengelolaan PSSI sebagai lembaga publik dan dibukanya partisipasi publik dalam hal pengawasan dan evaluasi.
Tags: