KAI Bersiap Gelar Ujian Advokat Daring, Peradi Siapkan UPA 2021
Utama

KAI Bersiap Gelar Ujian Advokat Daring, Peradi Siapkan UPA 2021

KAI akan menggelar ujian advokat pada Oktober-November secara daring di Jakarta, Bandung, dan Jawa Timur. Sedangkan, Peradi akan menggelar UPA pada 27 Februari 2021 mendatang secara manual.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Suasana pelaksanaan ujian profesi advokat yang diselenggarakan Peradi SAI yang menerapkan protokol kesehatan pada 22 Agustus 2020 di Batam. Foto: Istimewa
Suasana pelaksanaan ujian profesi advokat yang diselenggarakan Peradi SAI yang menerapkan protokol kesehatan pada 22 Agustus 2020 di Batam. Foto: Istimewa

Situasi pandemi Covid-19, membuat sejumlah kegiatan di berbagai sektor mengalami penundaan, bahkan gagal dilaksanakan. Tak terkecuali agenda pelaksanaan ujian profesi advokat (UPA) di sejumlah organisasi advokat. Padahal, banyak lulusan sarjana hukum yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tengah menanti-nanti kapan waktu pelaksanaan ujian profesi advokat seperti tahun sebelumnya.  

Namun, terdapat dua organisasi advokat lagi yang sudah memastikan bakal melaksanakan ujian advokat  di tengah pandemi Covid-19 yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan. Direktur Bidang Pendidikan Lanjutan Advokat KAI, Poernomo Agoeng Soelistyo mengatakan KAI menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA). PKPA dilaksanakan 19-23 Oktober 2020 dan UKDPA 23 Oktober 2020.

Ia mengatakan penyelenggaraan PKPA dan UKDPA ini dilaksanakan di dua tempat. Pertama, Jakarta dengan bekerja sama dengan Polri dan Universitas Sahid Jakarta yang akan diselenggarakan secara manual (tatap muka). Kedua, di Bandung, Jawa Barat dengan bekerja sama dengan Universitas Padjajaran ujian melalui online.

“Jadi di bulan Oktober terdapat dua kegiatan itu yang kebetulan dilaksanakan secara bersamaan. Nah, untuk Jawa Timur juga akan diselenggarakan PKPA dan UKDPA pada November 2020,” kata Agung ini kepada Hukumonline, Kamis (24/9/2020). (Baca Juga: Mengintip Perkiraan Jadwal Ujian Advokat di Sejumlah Organisasi Advokat)

Untuk yang di Jakarta, peserta PKPA dan UKDPA khusus untuk anggota kepolisian di Polda Metro Jaya. “Sebenarnya, pelaksanan PKPA dan UKDPA di bulan ini, namun karena berbarengan dengan PSBB di DKI Jakarta akhirnya diundur hingga bulan Oktober. Sedangkan di PKPA dan UKDPA di Bandung dan Jawa Timur untuk umum,” terangnya.  

Syarat untuk mendaftar PKPA sekaligus UKDPA yakni foto copy ijazah sarjana hukum; foto copy e-KTP; pasfoto terbaru 3x4, dan bukti pembayaran. Biaya untuk PKPA ditetapkan sebesar Rp5 juta dan untuk UKDPA yang ditetapkan sebesar Rp2 juta dengan biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu. Adapun materi ujian advokat yang diujikan, kata dia, sama dengan pelaksanaan ujian advokat sebelumnya yakni Kode Etik, Hukum Acara Pidana, Perdata, Agama, Tata Usaha Negara, Peradilan Hubungan Industrial, dan lain-lain.  

Agung mengakui saat ini KAI sudah menandatangani kerja sama dengan Universitas Indonesia dalam hal pelaksanaan PKPA dan UDKPA serta bekerja sama di bidang kemasyarakatan melalui LBH FH UI dalam rangka mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan mencari keadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait