Kasus Manulife di PN Niaga, Alot Sampai Akhir
Berita

Kasus Manulife di PN Niaga, Alot Sampai Akhir

Jakarta, hukumonline Habis-habisan! Segala cara telah ditempuh oleh keduabelah pihak untuk memenangkan perkara ini. Besok, sidang kasus Manulife di akan menentukan saktinya Undang Undang Kepailitan (UUP) atau sudah saatnya pasal-pasalnya diamandemen?

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Kasus Manulife di PN Niaga, Alot Sampai Akhir
Hukumonline

Marsellina Tanuhandaru yang mengajukan gugatan pailit terhadap Manulife sempat tampil dalam acara bincang-bincang di salah satu TV swasta untuk menjelaskkan kasus posisinya. Sebaliknya, Hafzan Taher SH selaku kuasa hukum Manulife secara tegas menolak untuk melakukan upaya-upaya di luar proses persidangan. "I'm a professional. Kalau kalah, ya kalah," tegasnya.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife) digugat pailit akibat perselisahan polis asuransi senilai AS$500.000 atas nama (alm) Ir. Paulus Tanuhandaru, yaitu Monica Tanuhandaru dan kawan-kawan (dkk).  Manulife menolak untuk membayar klaim atas polis tersebut dengan didasari bahwa tertanggung (alm Ir. Paulus) menyembunyikan fakta-fakta riwayat kesehatannya sebelum polis diterbitkan.

Sebaliknya, Marcellina menjelaskan bahwa seluruh informasi menyangkut riwayat kesehatan Paulus telah disampaikan, termasuk nama dokter pribadi yang memiliki informasi tersebut. Medical check-up di klinik yang ditunjuk Manulife, sebagai syarat penerbitan polis, juga telah ditempuh.

Perselisihan ini sebenarnya telah dibawa ke pengadilan. Baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) maupun Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI) telah mengeluarkan putusan yang isinya memenangkan Manulife dan menolak gugatan Marcellina dkk. Kasus ini masih dalam pemeriksaan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam persidangan  pada Selasa (28/11), masing-masing pihak mengajukan tanggapan atas bukti yang diajukan lawannya. Suatu proses yang tidak lazim di Pengadilan Niaga. Biasanya hanya proses permohonan dan ditanggapi dengan jawaban.

Hubungan utang piutang

Lucas SH, selaku kuasa hukum Marcellina dkk, dalam tanggapan terhadap bukti yang diajukan Manulife menyatakan bahwa hubungan antara penanggung dan tertanggung dalam perasuransian adalah hubungan utang-piutang sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat(1) Undang-Undang Kepailitan (UUK). Dengan meninggalnya Ir Paulus selaku tertanggung, kewajiban Manulife yang tercantum dalam polis menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih.

Menanggapi adanya putusan di PN Jakpus dan PT DKI, Lucas menegaskan bahwa belum ada putusan yang  telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih dalam pemeriksaan di tingkat kasasi. Lagi pula Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga memiliki kompetensi absolut yang berbeda. Pasalnya yang satu meminta prestasi atas wanprestasi, sedangkan yang satunya meminta pernyataan pailit atas prestasi yang tidak dilaksanakan.

Tags: