Kasus Pelanggaran HAM Abepura Mulai Disidangkan
Berita

Kasus Pelanggaran HAM Abepura Mulai Disidangkan

Setelah terlunta-lunta melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang, akhirnya kasus Abepura mulai disidangkan Jum'at (7/05) ini. Dua perwira polisi harus duduk di kursi pesakitan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Kasus Pelanggaran HAM  Abepura Mulai Disidangkan
Hukumonline

Kasus pelanggaran berat HAM di Abepura, Provinsi Papua yang melibatkan seorang perwira tinggi dan seorang perwira menengah Polri sebagai tersangka, akan mulai disidangkan di Pengadilan HAM Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman membenarkan informasi tersebut. Benar. Besok memang sudah mulai sidang, ujarnya saat dihubungi Kamis (8/05) malam.

 

Dikabarkan bahwa hakim-hakim yang akan menyidangkan perkara ini sudah tiba di Makassar Kamis siang. Lima hakim yang sudah ditunjuk Mahkamah Agung untuk menangani perkara tersebut adalah Jalaluddin, SH sebagai ketua majelis merangkap anggota, dan empat hakim anggota Eddy Wibisono, Herususanto, Amiruddin Aburarera dan HM Kabul Supriadi. Disamping kelima hakim tadi, dua hakim cadangan yang juga ditunjuk adalah Rocky Panjaitan dan Herman Heller Hutapea.

 

Mayoritas hakim yang akan mengadili kasus Abepura berasal dari Pengadilan  HAM ad hoc di Jakarta. Tiga diantaranya pernah menangani persidangan kasus pelanggaran HAM di Timtim dan Tanjung Priok sehingga tim ini dianggap telah memiliki pengalaman untuk menangani kasus HAM Abepura. Bahkan Herman Heller Hutapea menjadi ketua majelis salah satu perkara pelanggaran HAM berat Tanjungpriok.

 

Sayang, Kemas mengaku belum mengetahui siapa yang akan duduk pertama sebagai terdakwa dalam sidang pertama pengadilan HAM berat di PN Makassar itu. Yang pasti berkas perkara atas nama kedua tersangka dipisah (split). Sebagaimana diketahui kasus Abepura menunjuk kepada dua orang tersangka, yaitu mantan Dansat Brimob Polda Papua Brigjen Pol Johny Wainal Usman dan (kini) Kepala Dinas Penerangan Polda Papua AKBP Daud Sihombing.

 

Kuat dugaan, kasus yang akan disidang pertama adalah atas nama terdakwa John Wainal Usman. Untuk menangani perkara ini, kejaksaan sudah menyiapkan dua orang jaksa dan seorang oditur militer (Aris Sudjarwadi, Kepala Oditur Militer III-16 Makassar). Tim jaksa akan dipimpin oleh Maelan Syarif dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.


Aktivis dan pemantau HAM beberapa kali mengkritisi kinerja Kejaksaan Agung dalam kasus Abepura. Elsam, misalnya, pernah meminta agar kasus bentrokan 7 Desember 2000 itu segera dilimpahkan ke pengadilan. Maklum, Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM membatasi waktu penyampaian perkara ke pengadilan.

 

Pasal 24 tegas menyebutkan bahwa  'penuntutan wajib dilaksanakan paling lambat 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima'. Penyerahan tersangka sendiri sudah dilaksanakan pada 4 Februari 2004 lalu. Celakanya, setahun sebelumnya Jaksa Agung MA Rachman pernah mengatakan bahwa berkas penyidikan kasus Abepura sudah rampung. Atas dasar itu pula Elsam menilai bahwa penuntutan kasus Abepura sudah melampaui ketentuan yang disebut Undang-Undang.

 

Kasus Abepura merupakan peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2000. Saat itu, terjadi penyerangan yang dilakukan oleh massa yang tidak dikenal terhadap Mapolsek Abepura yang mengakibatkan satu orang polisi meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka. Akibat penyerangan itu, Kapolres Jayapura AKBP Daud Sihombing dibantu Kasatgas Brimob Polda Papua Kombes Pol Johny Wainal Usman memerintahkan pengejaran dan penahanan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat.

 

Terhadap kasus Abepura ini, pada Februari 2001 Komnas HAM telah membentuk KPP. Dalam laporannya, KPP HAM Abepura menyatakan bahwa dalam pengejaran dan penahanan yang dilakukan polisi, diduga telah terjadi kejahatan kemanusiaan. Pasalnya, dalam penyisiran dan kekerasan yang dilakukan polisi itu dua mahasiswa Papua meninggal dunia dan puluhan warga luka-luka. KPP HAM yang dibentuk Komnas HAM sendiri menunjuk 25 nama yang diduga terlibat, namun hanya dua orang tersebut yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tags: