Guru Besar IPB Ingatkan 5 Fokus Kebijakan Lingkungan Hidup
Terbaru

Guru Besar IPB Ingatkan 5 Fokus Kebijakan Lingkungan Hidup

Salah satunya, ICEL mengusulkan perlu adanya evaluasi kebijakan lingkungan hidup dalam UU No.11 Tahun 2020 dan aturan turunannya terkait penegakan hukum dan yang berpotensi mereduksi hak masyarakat, seperti amdal, perizinan, dan tata ruang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dia mengatakan tren yang berkembang saat ini yakni pengabaian partisipasi masyarakat. Padahal partisipasi masyarakat penting dalam pengelolaan perizinan di sektor lingkungan hidup dan SDA. Pengabaian menyebabkan rendahnya akuntabilitas dan tingginya konflik kepentingan. “Ada peluang menuju arah positif, tapi belum mampu membangun struktur yang kuat, masih tergantung peran aktor,” ujarnya.

Ketiga, integrasi pelaksanaan regulasi. Hariadi melihat ada beberapa ketentuan yang positif bagi lingkungan hidup, tapi pelaksanaannya tidak sinergis. Misalnya, antara tim pelaksana penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTKH) dengan panitia tata batas, dan tim inver PPTKH sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.7 Tahun 2021 dan tim pengembangan ekonomi sebagaimana diatur dalam Permen LHK No.9 Tahun 2021.

“Setelah berjalan setahun beberapa tim tersebut terlihat tidak saling bersinergi dalam melaksanakan tugas.”  

Keempat, kelengkapan regulasi dan putusan MK. Hariadi menilai pemerintah tidak konsisten dan tidak tegas bagaimana menjalankan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020. Misalnya, menerbitkan Perpres Struktur Bank Tanah, padahal amar ketujuh putusan MK jelas memerintahkan untuk menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru terkait UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kelima, melihat tren 2022, Hariadi menyebut masih ada ketidakpastian seperti tahun 2021. Kecuali pemerintah mau menegaskan untuk melaksanakan putusan MK serta meningkatkan pastisipasi masyarakat. Arah kebijakan yang positif atau negatif masih ditentukan oleh aktor ketimbang regulasi atau sistem. “Akumulasi kerusakan SDA semakin memberi dampak nyata bagi masyarakat di wilayah rentan bencana dan lemah secara politik,” ujarnya.

Direktur eksekutif ICEL, Raynaldo G Sembiring, mengatakan ada sejumlah upaya penguatan yang perlu dilakukan kelembagaan lingkungan hidup dan perlindungan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup. Antara lain perlu adanya evaluasi dan kebijakan UU No.11 Tahun 2020 dan turunannya yang berkaitan dengan penegakan hukum dan yang berpotensi mereduksi hak masyarakat dalam konteks amdal, perizinan, dan tata ruang.

Raynaldo juga mengingatkan pentingnya menyusun kebijakan anti-SLAPP yang lebih kuat, seperti mendorong UU Partisipasi Publik, menggunakan peluang dalam RUU KUHAP dan RUU KUH Perdata. Mendorong penyusunan peraturan di tingkat KLHK, MA, dan Kejaksaan Agung. Serta memaksimalkan penyelesaian melalui restorative justice untuk masyarakat kecil yang hidup di dalam dan sekitar kawasan.

“Mekanisme hukum acara dapat digunakan untuk menghentikan potensi SLAPP,” ujarnya.

Menurut Raynaldo, penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu dengan institusi lain, misalnya memaksimalkan UU TPPU dan secara kolaboratif seperti joint monitoring. Dia juga mengusulkan adanya kebijakan dan pelaksanaan eksekusi terpadu antara KLHK, Kejaksaan, MA, dan BPDLH yang berorientasi pada pemulihan serta pengelolaan dana lingkungan yang mandiri.

Tags:

Berita Terkait