Keistimewaan Suatu Daerah Harus Keinginan Masyarakat
Berita

Keistimewaan Suatu Daerah Harus Keinginan Masyarakat

Pembentukan daerah otonom baru tidak menjamin terciptanya perubahan lebih baik.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Keistimewaan Suatu Daerah Harus Keinginan Masyarakat
Hukumonline

Keistimewaan yang dimiliki suatu daerah bukanlah keistimewaan yang semata-mata tertulis di atas kertas dan atas kehendak beberapa pihak. Akan tetapi, keiistimewaan memang benar-benar nyata merupakan keinginan dari masyarakatnya.

Yogyakarta misalnya yang menyandang predikat daerah istimewa benar-benar terbukti dimana ciri keistimewaan Yogyakarta. Selain berdasarkan sejarah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

“Jadi, keistimewaan Yogyakarta juga terletak dari kehendak rakyat atas penetapan kepemimpinan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau gubernur atau wakil gubernur DIY,” kata Direktur Litigasi Kemenkumham Muailimin Abdi saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang pengujian UU No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah di Gedung MK, Selasa (30/7).

Untuk itu, menurut Mualimin bukan alasan tepat apabila para pemohon ingin Surakarta menjadi daerah istimewa hanya karena ingin dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi Jawa Tengah khususnya pemerintahan Surakarta. Termasuk membentuk lembaga-lembaga daerah, pengisian jabatan pemerintahan, dan pelestarian pengembangan budaya Jawa dari Keraton Surakarta.

Dia mengatakan Pemprov Jawa Tengah setiap tahun telah mengalokasikan anggaran setiap tahun berupa hibah dukungan kegiatan Keraton Surakarta Hadiningrat maupun Mangkunegara. Hibah yang diberikan berdasarkan proposal yang diajukan Keraton Surakarta pada masing-masing tingkat pemerintahan.

“Ini menunjukan bantuan yang diberikan pemerintah kepada Keraton Surakarta Hadiningrat sesuai kebutuhan operasional Keraton,” kata Mualimin.

Ditegaskan Mualimin, pemerintah tidak membatasi jika para pemohon ingin mengupayakan Surakarta menjadi daerah istimewa dengan melakukan pemekaran atau menjadi provinsi sendiri sepanjang sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: