Kejagung Pertimbangkan Terbitkan Seponering Kasus BW dan Samad
Berita

Kejagung Pertimbangkan Terbitkan Seponering Kasus BW dan Samad

Jaksa Agung sudah memerintahkan jajarannya untuk meneliti kembali perkara BW dan Samad. Opsi menerbitkan seponering pun dipertimbangkan Jaksa Agung.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES
Ketiadaan kepastian kelanjutan kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad  menjadi sorotan Komisi III DPR. Lambannya pihak Kejaksaan dalam melimpahkan kasus ke pengadilan menjadi pertanyaan. Oleh sebab itu, bila Kejaksaan ragu dalam menangani kasus BW dan Samad, Jaksa Agung layak mempertimbangkan untuk menerbitkan seponering. Yakni mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Demikian sekelumit saran Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja di Gedung DPR, Rabu (20/1). “Ini kasus BW dan Samad, kami mohon dengan kebesaran kepiawaian  bangsa ini melalui Jaksa Agung, hentikan kasus ini kalau memang tidak terbukti sesuai dengan Pasal 35  UU Kejaksaan. Jangan kita membuat tradisi gaduh,” ujarnya.

Kasus BW dan Samad sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Bahkan sudah dinyatakan pelimpahan tahap dua. Sayangnya, kejaksaan belum juga melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Kejaksaan seolah ragu untuk menindaklanjuti kasus tersebut. 

Pasal 35 huruf c  UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan, “Jaksa Agung mempunya tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Sedangkan  Pasal 140 ayat 2 huruf (a) KUHAP menyebutkan, “Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan”. 

Dua ketentuan itu menjadi rujukan Jaksa Agung ketika menggunakan kewenangannya. Namun dalam rangka menerbitkan seponering penghentian perkara di tingkat penuntutan mesti dengan alasan yuridis dan sosiologis. Menurut Benny, saran tersebut bukan berarti mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan.

Benny lebih memandang pada hak asasi manusia BW dan Samad. Penetapan tersangka dengan menggantung status hukum seseorang dinilai melanggar hak asasi manusia. Namun bila Kejaksaan yakin dan dapat membuktikan di persidangan, maka dilanjutkan dengan melimpahkan ke persidangan.

“Kalau tidak terbukti hentikan dengan seponering atau SKPP, kalau yakin teruskan. Jangan lama-lama, kasihan teman-teman ini. Jaksa Agung diberikan kekuasaan penuh, lepaskan dendam. Toh kasusnya sudah lewat. Tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan Jaksa Agung, ini untuk asas keadilan. Prosesnya dipercepat, kalau dihentikan kami mendukung,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Anggota Komisi III Jhon Kennedy Aziz menambahkan ketika Kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara lengkap, mekanisme selanjutnya dengan melimpahkan tahap dua ke pengadilan. Faktanya, kejaksaan tak juga kunjung melimpahkan ke pengadilan. “Kalau demikian apa yang dijadikan landasan melakukan P21 dan pelimpahan tahap dua. Kalau tahap dua berarti berkas itu sudah bernilai dakwaan,” ujarnya.

Ia menilai dengan memberikan kepastian hukum yakni menghentikan perkara dengan seponering, setidaknya pihak kejaksaan tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Jaksa Agung dengan berbagai kewenangannya dapat menghentikan perkara BW dan Samad sepanjang tidak memenuhi unsur dan pembuktian. “Kalau tidak sesuai hukum, maka keluarkan seponering, kasian hak asasi manusia,” ujarnya. 

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin meminta Jaksa Agung tidak menggantung nasib seseorang. Namun begitu, ia meminta agar diberikan waktu Jaksa Agung berpikir dalam mempelajari kasus tersebut. Yang pasti, kata Aziz, Jaksa Agung dapat menggunakan kewenangannya sesuai dengan Pasal 140 KUHAP dan Pasal 35 UU Kejaksaan. “Jangan posisi seseorang dibiarkan terlalu lama menjadi tersangka,” ujarnya.

Menanggapi permintaan Komisi III, Jaksa Agung HM Prasetyo memiliki pandangan serupa. Menurutnya, terdapat dua pihak yang mengingkan kasus tersebut tetap berlanjut ke persidangan untuk memenjarakan BW dan Samad. Namun, di sisi lain banyak pihak yang menginginkan dihentikan perkara kedua pegiat anti korupsi tersebut.

“Saya juja berpikir demikian (menghentikan perkara kalau tidak cukup bukti, -red),” ujarnya.

Prasetyo berpandangan, setidaknya terdapat tiga opsi dalam penanganan kasus keduanya. Pertama, kasus keduanya dihentikan. Kedua, perkara tetap dilanjutkan dengan melimpahkan ke pengadilan. Ketiga, menghentikan perkara di tingkat penuntutan dengan menggunakan hak kewenangan Jaksa Agung menerbitkan seponering.

“Ini kita lagi kaji untuk seponering sati saja alasannya demi kepentingan umum, ini kita lagi cari,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Jampidum itu mengatakan jaksa peneliti setidaknya dapat merekomendasikan penyidik untuk menerbitkan surat penghentian perkara di tingkat penyidikan. Namun meski kemungkinan penghentian perkara di tingkat penyidikan terbilang kecil, adalah hal yang tidak mustahil.

“Kita sedang melakukan penelitian, tentunya kita tidak mau menghukum orang tidak bersalah. Lebih baik menghukum orang bersalah dari pada yang tidak bersalah. Memang logika hukumnya P21 harus ke persidangan. Tapi masih ada kesempatan JPU menelti berkas apakah layak ke persidangan atau menghentikan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait