Kejagung Terima SKK Gugatan Churchill
Aktual

Kejagung Terima SKK Gugatan Churchill

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Kejagung Terima SKK Gugatan Churchill
Hukumonline

Kejaksaan Agung menyatakan sudah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari pemerintah untuk menjadi jaksa pengacara negara menghadapi gugatan perusahaan pertambangan asal Inggris, Churchill Mining Plc ke pengadilan arbitrase.

"SKK sudah kami terima. Ada empat pejabat yang menerima SKK itu, yaitu Jaksa Agung, Menkum HAM , Mendagri dan Kepala BKPM," kata Jaksa Agung Basrief Arief seusai mengikuti Sidang Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Gedung Utara Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Langkah berikutnya, kata dia, Kejagung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.

"Pokoknya segera kami melakukan koordinasi," katanya.

Ia menjelaskan yang paling mendesak untuk dilakukan yakni menentukan siapa penasihat hukumnya, "arbiter"-nya harus harus ditunjuk. "Itu kan ada prosedurnya," katanya.

Kendati demikian, Basrief optimistis pemerintah Indonesia akan menang dalam menghadapi gugatan perusahaan milik Inggris tersebut.

Perusahaan tambang itu menggugat pemerintah Indonesia sebesar 2 miliar dolar AS karena tidak puas terhadap pencabutan izin pertambangan batu bara di Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang dilakukan Bupati Isran Noor.

Isran Noor telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) milik Ridlatama karena palsu.

Hal itu terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2006-2008 yang menyebutkan keberadaan IUP Ridlama palsu.

Tidak terima keputusan Bupati Kutai Timur, Churcill mengajukan gugatan ke ICSID pada 22 Mei 2012.

Tags: